Wednesday, February 12, 2025
28.7 C
Jayapura

Bawa 12 Paket Ganja, Seorang Warga PNG Ditangkap 

JAYAPURA-Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JK (25) ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan instansi terkait dari Polsek Muara Tami, Satgas Yonif 131/BRS, serta CIQS PLBN Skouw, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 12.15 WIT. JK ditangkap di area perbatasan RI-PNG Skouw, karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JK bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa ganja dan akan melintas di perbatasan.

   Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JK. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan 12 paket ganja kering siap edar yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

Baca Juga :  Sabun Produksi SMKN 8 Jayapura Sudah Dipasarkan

   “Saat diperiksa barang bawaannya, kami menemukan 12 bungkus/paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tas ransel miliknya,” ujar AKP Hanasbey.

   Dari hasil pemeriksaan awal, JK berencana menjual barang haram tersebut di sekitar PLBN Skouw. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi tembakau, tas ransel bermotif abstrak yang digunakan untuk menyimpan ganja, serta uang sebesar 22 Kina, yang jika dikonversi ke rupiah senilai Rp 79.200.

   Saat ini, JK telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JK diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Terharu, Ini yang Dilakukan  Satgas Bagi Warga Pedalaman Papua Selatan

   Kapolsek AKP Sem Hanasbey menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI-Polri bersama CIQS PLBN Skouw dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis ganja, yang dapat merusak kehidupan masyarakat dan generasi penerus bangsa.

“Kami harap masyarakat bisa bersinergi memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura,” pungkasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JK (25) ditangkap oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan instansi terkait dari Polsek Muara Tami, Satgas Yonif 131/BRS, serta CIQS PLBN Skouw, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 12.15 WIT. JK ditangkap di area perbatasan RI-PNG Skouw, karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JK bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa ganja dan akan melintas di perbatasan.

   Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JK. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan 12 paket ganja kering siap edar yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

Baca Juga :  Apel Gabungan Perdana  Pemprov Hanya Diikuti 1.900 ASN

   “Saat diperiksa barang bawaannya, kami menemukan 12 bungkus/paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tas ransel miliknya,” ujar AKP Hanasbey.

   Dari hasil pemeriksaan awal, JK berencana menjual barang haram tersebut di sekitar PLBN Skouw. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi tembakau, tas ransel bermotif abstrak yang digunakan untuk menyimpan ganja, serta uang sebesar 22 Kina, yang jika dikonversi ke rupiah senilai Rp 79.200.

   Saat ini, JK telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JK diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Tahun ini DPMK Anggarkan Rp 1 M Renovaasi Rumah Ondoafi

   Kapolsek AKP Sem Hanasbey menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI-Polri bersama CIQS PLBN Skouw dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis ganja, yang dapat merusak kehidupan masyarakat dan generasi penerus bangsa.

“Kami harap masyarakat bisa bersinergi memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura,” pungkasnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/