Curi 23 Motor, Residivis Curanmor Ditangkap di Kantor Wali Kota

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.

   Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tahun 2025, Dana Otsus Pemkot Naik Jadi Rp 183 Miliar

   Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.

JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.

   Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Stok di Gudang Bulog Capai 24.158 ton

   Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya