JAYAPURA – Pemerintah melalau Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membuat aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia bertujuan untuk melindungi anak dari ruang digital.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.
Menangapi informasi tersebut Wakil Kepala Sekolah urusan Kesiswaan SMAN 4 Jayapura Widya Kusmayanti dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa membatasi bermedia sosial sesuai umur sangatlah penting. Menurutnya Guru sebagai figur panutan dan pendidik harus memahami etika bermedia sosial dan mengajarkannya kepada siswa.
“Guru harus menyadari bahwa media sosial memiliki dampak besar pada kehidupan siswa, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, guru harus mengajarkan siswa tentang cara menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab,” kata Widya kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/1) siang.
Sebagai guru Widya menjelaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan guru dalam mengajarkan etika bermedia sosial diantaranya; Guru harus mengajarkan siswa untuk menggunakan kata-kata yg sopan dan santun saat bermedia sosial.
Kemudian Guru harus mengajarkan siswa untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial. Serta Guru harus mengajarkan siswa untuk menghormati privasi orang lain dan tidak membagikan informasi pribadi tanpa izin. Dengan begitu guru dapat membantu siswa menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Kemendikti membatasi bermedia sosial sesuai umur untuk melindungi pelajar dari dampak negatif media sosial. Batasan ini bertujuan untuk menghindari pengaruh buruk media sosial pada perkembangan mental dan emosional anak-anak terutama pelajar.
Selain itu, ketentuan ini juga untuk menghindari anak-anak untuk mengakses pornografi di internet. Menurut informasi kata Widya Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.