Wednesday, February 4, 2026
26.4 C
Jayapura

Karena Sejumlah Alasan, Ratusan Istri Pilih Jadi Janda   

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Jayapura menangani  sebanyak 492 perkara, dimana 386 perkara diantaranya adalah permohonan cerai. Ada sejumlah alasan  pengajuan cerai ke PA Jayapura, namun paling banyak karena faktor persoalan ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam ruman tangga dan alasan lainnya.

  “Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat,” jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/1).

Baca Juga :  Dampak Perwal, MPLS SMKN 3 Tak Ada Pemateri Luar

   Abdul merinci, hampir 82 persen dari 492 perkara yang masuk itu berasal dari cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 101 perkara dan 285 perkara dari cerai gugat atau yang diajukan istri.  Jadi, total ada sebanyak 386 kasus cerai di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024. Dijelaskannya alasan perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi, disusul perselisihan.

  “Ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih sering mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan,” ucapnya.

  Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak untuk perkara perceraian di Kota Jayapura. Tetapi Abdul tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah perkara yang disebabkan, karena perselisihan ataupun karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Pasar Youtefa Ditata Ulang

  “Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh, KDRT, mabuk, judi, dipenjara, kawin paksa, dan lainnya,” paparnya.

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Jayapura menangani  sebanyak 492 perkara, dimana 386 perkara diantaranya adalah permohonan cerai. Ada sejumlah alasan  pengajuan cerai ke PA Jayapura, namun paling banyak karena faktor persoalan ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam ruman tangga dan alasan lainnya.

  “Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat,” jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/1).

Baca Juga :  Persiapan Kurang, Numbai Kreatif Festival Ditunda

   Abdul merinci, hampir 82 persen dari 492 perkara yang masuk itu berasal dari cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 101 perkara dan 285 perkara dari cerai gugat atau yang diajukan istri.  Jadi, total ada sebanyak 386 kasus cerai di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024. Dijelaskannya alasan perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi, disusul perselisihan.

  “Ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih sering mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan,” ucapnya.

  Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak untuk perkara perceraian di Kota Jayapura. Tetapi Abdul tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah perkara yang disebabkan, karena perselisihan ataupun karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026

  “Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh, KDRT, mabuk, judi, dipenjara, kawin paksa, dan lainnya,” paparnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya