JAYAPURA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector Finance Indo Mobil terhadap seorang nasabah bernama Yono (46) dan istri Yunita (46) dilaporkan ke Polsek Abepura, Rabu (15/1) siang.
Korban menerangkan kasus tersebut berawal setelah dirinya belum membayarkan asuran kredit Motor yang tersisa kurang lebih sebanyak tiga bulan, pada tahun 2021 di Diler Finance Indo Mobil Jln Pasar lama kali Acay, kelurahan Asano, distrik Abepura.
Yono menjelaskan, bukan tanpa alasan dirinya belum membayarkan angsuran itu, karena pada tahun yang sama dirinya mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan dirinya tidak bisa bekerja karena patah tulang belakang (punggung) dan kaki mengalami luka yang cukup serius.
“Dari situ saya sudah tidak bekerja lagi, tidak bisa mencari uang, tidak ada pemasukan apa-apa, belum lagi pada saat itu biaya rumah sakit untuk kesembuhan saya,” jelas Yono kepada Cenderawasih Pos, di Mapolsek Abepura, Rabu (15/1) siang.
Dengan tegas Yono mengatakan, dirinya tidak melawan dan tidak melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abepura jika permintaan dan ganti uang denda dari pihak dealer dalam hal ini Debt Collector masuk akal. Ia menjelaskan bahwa permintaan denda dari Debt Collector kepada dirinya sebesar Rp 65 juta, sementara angsurannya untuk membayar cicilan motor Honda beat yang ia gunakan saat ini telah mencapai Rp 27 juta pada tahun (2021) dan yang tersisa tiga bulan.