JAYAPURA – Tahun 2024, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, yang disetor oleh Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (PIPH) yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua sebesar Rp 50 miliar.
Uang yang disetor ke kas negara itu bersumber dari sektor kehutanan yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) dan Dana Reboisasi (DR). Adapun IPBPH sebesar Rp 19,2 miliar, sedangkan DR sebesar Rp 26,5 miliar. Sehingga total sekitar Rp 50 miliar PNBP yang disetor ke kas negara.
Plt. Kepala DKLH Papua, Aristoteles Ap, yang dikonfirmasi melalui Kasi Peredaran dan Iuran Hasil Hutan DKLH Provinsi Papua, Carolina Hursepuny menerangkan, penyetoran tersebut berasal dari 8 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Delapan PBPH itu berada di Sarmi sebanyak 4, Kabupaten Jayapura 1 dan Keerom 3,” terang Carolina kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/1).
Kata Carolina, saat ini penyetoran PNBP mengalami penurunan seiring adanya Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena sebagian besar pemegang PBPH ada di Papua Selatan dan Papua Tengah.
“Seiring dengan adanya DOB, maka jumlah PBPH yang beroperasi di Papua berkurang. Saat ini, hanya terdapat 8 unit,” ucapnya.
Dikatakan, sebelum adanya DOB, PNBP yang disetor ke kas negara bisa mencapai Rp 300 miliar bahkan lebih. Namun sekarang menurun seiring dengan PBPH yang sudah tidak lagi berada di Provinsi Papua.
Pihaknya berharap Tahun 2025 terjadi peningkatan produktifitas pada PBPH di Papua, dan juga meningkatnya permintaan pasar akan bahan baku kayu bulat yang berasal dari Papua.
“Hal ini akan ikut mendorong meningkatnya PNBP sektor kehutanan yang adalah sumber pembiayaan pembangunan di Provinsi Papua. Dengan peningkatan produksi otomatis penyetoran ke kas negara semakin bertambah,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos