Monday, December 16, 2024
27.7 C
Jayapura

DPMK Tegaskan Tak Ada Pergantian 328 Kepala Kampung

Hanya Mensosialisasikan Aturan Baru

WAMENA – Adanya informasi jika kepala Kampung di 328 Kampung dari 40 Distrik akan diganti dibantah Plt Sekda Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE,.

Plt  Sekda Kabupaten Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE., menegaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan sosialisasi tentang sejumlah regulasi baru yang didalamnya terdapat juga tentang tata cara pemilihan kepala kampung.

“Ini sosialisasi tentang peraturan bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala kampung dan unndang – undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Wamena,”ungkapnya di Gedung sekolah Minggu Ranting Yerusalem Sinakma Wamena Jumat (13/12) .

Menurutnya, Setiap regulasi baru, sudah menjadi tugas pemerintah untuk sosialisasi, cuman banyak polemic di luar bahwa terjadi pergantian kepala kampung, oleh karena itu ditegaskan bahwa isu itu tidak benar, kegiatan ini hanya sifatnya sosialisasi atas perubahan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024.

Baca Juga :  Dituding Atur Pembagian Dapil Pilkada,Pj Bupati Puncak akan Lakukan Upaya Hukum

  Sementara tentang pergantian kepala kampung, Kata Lagowan, sesuai regulasi yang baru pemilihan kepala kampung akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang secara demokrasi masih ada tenggang waktu 2 tahun hanya perpanjangan saja yang akan lakukan,

Sementara itu, Kepala DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo mengatakan, sosialiasi ini dilakukan karena adanya perubahan undang – undang tentang desa yakni undang – undang nomor 6 tahun 2014 dan perubahannya menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Salah satu poin perubahannya masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lepinus menjelaskan, Undang – undang nomor 3 tahun 2024 telah mengatur sejumlah tata cara untuk melakukan pergantian kepala kampung dengan cara pemilihan oleh masyarakat. Pemilihan itu dilakukan setelah adanya dasar hukum baru dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :  KPA Sulit Deteksi Tempat Prostitusi

“Itu sebabnya dua tahun ini akan ditambah jadi standar SK mereka yang berlaku saat ini berakhirnya kapan, lalu kepala kampung yang berhalangan tetap, Pjs – Pjs . jadi pejabat sementara itu yang akan lakukan pemilihan mulai dari SK diterbitkan kapan, yang definitive akan ditambah 2 tahun lagi” tutup Gombo. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Hanya Mensosialisasikan Aturan Baru

WAMENA – Adanya informasi jika kepala Kampung di 328 Kampung dari 40 Distrik akan diganti dibantah Plt Sekda Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE,.

Plt  Sekda Kabupaten Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE., menegaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan sosialisasi tentang sejumlah regulasi baru yang didalamnya terdapat juga tentang tata cara pemilihan kepala kampung.

“Ini sosialisasi tentang peraturan bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala kampung dan unndang – undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Wamena,”ungkapnya di Gedung sekolah Minggu Ranting Yerusalem Sinakma Wamena Jumat (13/12) .

Menurutnya, Setiap regulasi baru, sudah menjadi tugas pemerintah untuk sosialisasi, cuman banyak polemic di luar bahwa terjadi pergantian kepala kampung, oleh karena itu ditegaskan bahwa isu itu tidak benar, kegiatan ini hanya sifatnya sosialisasi atas perubahan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024.

Baca Juga :  Reses Fraksi PDIP Temui Berbagai Masalah di Kota Wamena

  Sementara tentang pergantian kepala kampung, Kata Lagowan, sesuai regulasi yang baru pemilihan kepala kampung akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang secara demokrasi masih ada tenggang waktu 2 tahun hanya perpanjangan saja yang akan lakukan,

Sementara itu, Kepala DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo mengatakan, sosialiasi ini dilakukan karena adanya perubahan undang – undang tentang desa yakni undang – undang nomor 6 tahun 2014 dan perubahannya menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Salah satu poin perubahannya masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lepinus menjelaskan, Undang – undang nomor 3 tahun 2024 telah mengatur sejumlah tata cara untuk melakukan pergantian kepala kampung dengan cara pemilihan oleh masyarakat. Pemilihan itu dilakukan setelah adanya dasar hukum baru dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga :  Seluruh Pesona Wisata Ditampilkan di FBLB

“Itu sebabnya dua tahun ini akan ditambah jadi standar SK mereka yang berlaku saat ini berakhirnya kapan, lalu kepala kampung yang berhalangan tetap, Pjs – Pjs . jadi pejabat sementara itu yang akan lakukan pemilihan mulai dari SK diterbitkan kapan, yang definitive akan ditambah 2 tahun lagi” tutup Gombo. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/