Monday, December 2, 2024
28.7 C
Jayapura

Masyarakat Boleh Dokumentasikan C Hasil

JAYAPURA – Rekapitulasi Penghitungan Suara menjadi pekerjaan inti teknis dari pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terkecuali Badan pengawas pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu kesiapan harus diperhatikan, baik strategi maupun antisipasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua terus berupaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadinya terhadap permainan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum yang berambisi menjadi pemimpin.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta hingga kini pihaknya terus melakukan pengawalan maksimal ditiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya kecurangan. Salah satu cara mencegah kecurangan tersebut, imbuh Yofrey Piryamta, adalah dengan memperbolehkan masyarakat untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Pemprov Papua Targetkan Buat E-katalog Lokal Selesai Agustus

“Sekarang di PKPU sudah diperbolehkan seluruh warga atau publik itu bisa mendokumentasikan C hasil yang telah ditetapkan pasca pungut hitung di TPS,” ujar Yofrey Piryamta, Jumat (29/11).

“Bagian dari penghitungan dan rekapitulasi, hasil dari tiap TPS, bahkan difoto oleh rekan-rekan kami yang bertugas di TPS,” tambahnya.

Yofrey Piryamta menambahkan bahwa, dokumentasi tersebut dapat dijadikan bukti untuk memperkuat kesaksian ketika terjadi sengketa Pilkada dan sebagai bukti ketika terjadi kecurangan perhitungan pada sistem informasi rekapitulasi (Sireksp).

JAYAPURA – Rekapitulasi Penghitungan Suara menjadi pekerjaan inti teknis dari pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terkecuali Badan pengawas pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu kesiapan harus diperhatikan, baik strategi maupun antisipasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua terus berupaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadinya terhadap permainan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum yang berambisi menjadi pemimpin.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta hingga kini pihaknya terus melakukan pengawalan maksimal ditiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya kecurangan. Salah satu cara mencegah kecurangan tersebut, imbuh Yofrey Piryamta, adalah dengan memperbolehkan masyarakat untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  DPD PAN 29 Kabupaten Kota Dukung Usman Wanimbo Maju Pilgub 2024

“Sekarang di PKPU sudah diperbolehkan seluruh warga atau publik itu bisa mendokumentasikan C hasil yang telah ditetapkan pasca pungut hitung di TPS,” ujar Yofrey Piryamta, Jumat (29/11).

“Bagian dari penghitungan dan rekapitulasi, hasil dari tiap TPS, bahkan difoto oleh rekan-rekan kami yang bertugas di TPS,” tambahnya.

Yofrey Piryamta menambahkan bahwa, dokumentasi tersebut dapat dijadikan bukti untuk memperkuat kesaksian ketika terjadi sengketa Pilkada dan sebagai bukti ketika terjadi kecurangan perhitungan pada sistem informasi rekapitulasi (Sireksp).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/