JAKARTA– Garuda Biru yang sempat heboh di media sosial untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kini kembali viral. Bedanya, saat ini kemunculan garuda biru di media sosial di tengah ramainya penolakan masyarakat terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025.
Dalam poster yang beredar, garuda biru yang beredar di media sosial disertai dengan kalimat penolakan terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen. Hal ini seperti diunggah oleh akun Instagram @lawandarikantor.
“Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan. Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayanai Rakyat. Tolak PPN 12%,” bunyi kalimat yang tercantum dalam poster tersebut, dikutip Jumat (22/11).
Selain itu, garuda biru juga ramai di platform X, salah satunya seperti diunggah oleh Yayasan LBH Indonesia. “PPN 12% oke sih, kalau pemerintahannya……. 1. Ngga korupsi 2. Lanjutin di kolom reply yaaaa..,” tulis akun @YLBHI.
Tak hanya itu, akun @lawandarikantor pula turut mengunggah soal ajakan untuk menolak PPN 12 persen karena dinilai mencekik rakyat. Dalam unggahan cerita Instagram tertulis, sebagai berikut:
“Rakyat tidak bodoh. Rakyat punya pilihan untuk desak pemerintah lewat media sosial, tidak memilih lagi presiden dan anggota DPR-DPD-DPRD yang pro kenaikan PPN 12%, mengurangi konsumsi, belanja dan pembelian kecuali yang kebutuhan pokok, protes turun ke jalan, sampai menang. Tolak PPN 12% #PajakMencekik,” bunyi unggahan itu.
Selain itu, akun ini pula membeberkan soal apa deretan pajak yang telah dikenakan kepada masyarakat selama ini. Mulai dari gaji tiap bulan yang dipotong pajak, THR dan bonus yang dikenai pajak.
Kemudian, beli barang mahal yang kena pajak barang mewah, rumah yang dikenai pajak bumi dan bangunan, motor dan mobil yang harus bayar pajak tiap tahun. Lalu, belanja di supermarket yang tiap itemnya dikenai pajak, makan di restoran, beli barang di luar negeri yang kena pajak bea cukai, bunga tabungan, biaya meterai saat apply pekerjaan.
Kemudian saat ditilang pun dikenai biaya yang dibayarkan ke negara, pembuatan SKCK, beli tanah, beli rumah, saat mencicil KPR, bayar listrik, beli pulsa, bayar internet, masuk ke tempat wisata, saat meroko, saat membeli minumann keras.
“Mati, kubur di TPU masih juga kena pajak daerah. Yang kaya? dapet pengampunan pajak,” bunyi kalimat terakhir dari cerita instagram yang bebas di repost oleh siapapun itu. Hingga berita ini tayang, cerita instagram yang membeberkan pajak yang sudah ditanggung masyarakat telah dibagikan oleh lebih dari 23 ribu orang. (*/Jawapos)