MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menggelar rapat pembentukan alat kelengkapan dewan di DPRK Kabupaten Merauke, Rabu (13/11). Rapat pembentukan alat kelengkapan ini dipimpin Ketua Sementara Sugiyanto, SH, M.Si didampingi Wakil Ketua Semnetara Bernadus Ndiken,SE.
Pembentukan alat kelengkapan ini sesuai dengan tata tertib DPRK Merauke, dimana DPRK Merauke masih berpatokan pada jumlah anggota 30 orang. Dimana untuk membentuk sebuah fraksi, parpol yang lolos ke DPRK Merauke minimal mempunyai 3 kursi.
‘’Parpol yang memiliki minimal 3 kursi berhak untuk membentuk fraksi,’’ kata Sugiyanto. Dengan begitu, terbentuk 7 fraksi DPRK Merauke. Sugiyanto menjelaskan, jika 8 kursi afirmasi yang sementara dalam seleksi sudah dilantik nantinya, maka komposisi fraksi ini akan berubah. Karena untuk membentuk 1 fraksi di DPK Merauke, parpol minimal memiliki 4 kursi di DPRK Merauke.
Setelah pembentukan fraksi-fraksi dewan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan komisi. Dimana terbentuk Komisi A dengan ketua Mario Maturbongs, Wakil Ketua Leonara dan Sekretaris Saraida. Kemudian komisi B dengan ketua Dormasan Pasaribu, Wakil Kettua Agus Rianto dan Sekretaris Annas. Selanjutnya Komisi C dengan Ketua Hilarius Ulukyanan, Wakil Ketua H. Ramli dna Sekretaris Pujiono.
Juga dibentuk Badan Anggaran (Banggar) dewan yang terdiri dari ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi,3 unsur pimpinan dewan dan masing-masing 1 anggota fraksi dari Nasdem, PKBm PDIP dan Gerindra. Selanjutnya Badan Musyawarah dengan yang diambil dari anggpota dewan yang tidak masuk dalam Badan Anggaran ditambah 3 unsur pimpinan.
Setelah Bamus tersebut dibentuk, DPRK Merauke kemudian membentuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dimana anggota diambil 1 orang dari masing-masing fraksi. Terakhir adalah Badan Kehormatan dewan yang beranggotakan 3 orang. Setelah dilakukan pemilihan, terpilih sebagai Ketua Marthen Ganna, Wakil Ketua Nyaman dan Sekretaris Harmini.
Sugiyanto menambahkan, setelah alat kelengkapan dewan ini dibentuk selanjutnya menunggu untuk pelantikan unsur pimpinan DPRK Kabupaten Merauke. Setelah itu, maka DPRK Merauke sudah bisa membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos