JAYAPURA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) melengkapi seluruh kapal penumpangnya dengan alat keselamatan marine evacuation system atau MES.
Direktur Armada dan Teknik Pelni, Robert MP Sinaga mengatakan pemasangan MES di seluruh kapal sudah selesai dilakukan. Adapun kapal terakhir yang telah dipasang MES adalah KM Binaiya pada September lalu.
“Pemasangan MES di Tahun 2024 sebanyak 22 kapal, dan empat kapal sudah dipasang di akhir 2023,” kata Robert kepada Cenderawasih Pos, dalam rilisnya, Rabu (13/11).
Menurutnya, kehadiran MES di kapal Pelni akan menambah kelengkapan alat keselamatan bagi penumpang saat keadaan darurat. Selain jaket pelampung, sekoci dan perahu karet yang sudah ada lebih dulu di kapal-kapal Pelni.
“Seluruh alat keselamatan Pelni akan menjalani inspeksi setiap tahun sebagai bagian dari perawatan, MES sendiri berupa jaring pengaman yang dapat digunakan saat evakuasi dengan menurunkan penumpang dari geladak kapal menuju perahu karet yang sudah menunggu di permukaan laut,” jelasnya.
Lanjut Robert, dengan MES, penumpang dapat menuju perahu karet tanpa perlu melompat dari ketinggian, sehingga risiko dapat diminimalisir dan evakuasi dapat berjalan lebih cepat.
Ia menjelaskan, dari 26 kapal Pelni, tersedia sebanyak 72.816 jaket keselamatan, 1.794 unit life-raft dengan total muat 44.850 orang, dan 226 unit sekoci dengan total muat 25.805 orang.
“Tahun 2025 mendatang dipastikan akan dilakukan pemasangan MES kembali untuk melengkapi ketersediaan MES di masing-masing sisi kapal. Keberadaan MES di tiap sisi kapal sudah diatur dalam aturan internasional Solas 1974 yang telah diadopsi oleh Indonesia pada 1980,” ucapnya.
Sementara itu, untuk memastikan kesiapan kapal-kapal Pelni dalam melayani angkutan Natal dan Tahun Baru (Natari). Kementerian Perhubungan akan menjalankan uji petik di seluruh kapal Pelni
“Uji petik dilakukan untuk memastikan seluruh alat kenavigasian maupun alat keselamatan di atas kapal dapat berfungsi dengan baik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian saat uji petik dilakukan, Kementerian Perhubungan memberikan batas waktu hingga 30 November 2024 untuk dilakukan perbaikan,” tandasnya. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos