Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Temui Wamen Bahas Soal Pj Walikota

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong enggan berkomentar terlalu jauh terkait rekaman suara yang menyeret nama Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait. Yang mana rekaman suara “instruksi” itu terkait dugaan mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ramses menyampaikan telah menemui wakil menteri yang juga membahas soal persoalan Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait

“Tadi malam saya ketemu Wamen, dan jawaban kita tetap sama yaitu biarkan Bawaslu bekerja, kan sampai sekarang belum ada keputusan,” kata Ramses kepada wartawan usai memimpin apel gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (11/11). 

“Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu itulah yang kita amini dan menindaklanjuti, saya tidak mau mengintervensi terlalu jauh,” sambungnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Tersangka

Kasus ini kata Ramses masih sebatas asas praduga tak bersalah. Namun ketika sudah dinyatakan benar maka harus legowo menerima itu, begitu juga ketika dia dinyatakan bersalah maka harus menerima kondisi itu.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan saat ini, sebab bukan Pj gubernur yang memutuskan dia (Pj wali kota) bersalah atau apa pun,” kata Ramses.

“Saya dengar Sabtu kemarin yang bersangkutan diperiksa, namun tidak bisa kita membuat asumsi terhadap apa yang disampaikan. Yang membuat analisa maupun keputusan hanya Bawaslu,” sambungnya.

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong enggan berkomentar terlalu jauh terkait rekaman suara yang menyeret nama Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait. Yang mana rekaman suara “instruksi” itu terkait dugaan mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ramses menyampaikan telah menemui wakil menteri yang juga membahas soal persoalan Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait

“Tadi malam saya ketemu Wamen, dan jawaban kita tetap sama yaitu biarkan Bawaslu bekerja, kan sampai sekarang belum ada keputusan,” kata Ramses kepada wartawan usai memimpin apel gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (11/11). 

“Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu itulah yang kita amini dan menindaklanjuti, saya tidak mau mengintervensi terlalu jauh,” sambungnya.

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus, Rugikan Mahasiswa Papua di Luar Negeri

Kasus ini kata Ramses masih sebatas asas praduga tak bersalah. Namun ketika sudah dinyatakan benar maka harus legowo menerima itu, begitu juga ketika dia dinyatakan bersalah maka harus menerima kondisi itu.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan saat ini, sebab bukan Pj gubernur yang memutuskan dia (Pj wali kota) bersalah atau apa pun,” kata Ramses.

“Saya dengar Sabtu kemarin yang bersangkutan diperiksa, namun tidak bisa kita membuat asumsi terhadap apa yang disampaikan. Yang membuat analisa maupun keputusan hanya Bawaslu,” sambungnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya