JAYAPURA – Pasca dilantik, Pj Gubernur Papua Ramses Limbong bergerak cepat mengumpulkan panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di kantor gubernur, Jumat (1/11). Adapun tujuh anggota Pansel Provinsi Papua yaitu Hans Z Kaiwai dari unsur akademisi. Bobby O Jeversong Selang dari unsur kejaksaan, Emma Irjawati Warpur dari unsur Pemprov Papua, Max Abner Ohee dari unsur masyarakat adat, Yohana Susana Yembise dari unsur keterwakilan perempuan, Alberth Yoku dari unsur pemerintah pusat dan Michael Manufandu, dari unsur pemerintah pusat.
“Sengaja saya kumpulkan disini (kantor gubernur) yang dipimpin Pdt Alberth Yoku. Saya bilang bekerjalah dengan hati dan hindari conflict of interest,” ujar gubernur Ramses Limbong. Dalam pertemuan itu, Ramses juga mengingatkan agar Pansel DPRP bekerja hanya untuk masyarakat sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.
“Jika mereka berbuat sesuai dengan apa yang saya sampaikan, maka mereka berbuat untuk Papua. Namun, ketika mereka berbuat tidak pada prosedurnya maka mereka menghianati Papua,” kata Ramses. Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir mengatakan usai pelantikan, selanjutnya Pansel melakukan pleno menentukan komposisi siapa yang menjadi ketua dan sekretaris.
“Dalam pleno tersebut, disepakati Ketua Pansel adalah Pdt Alberth Yoku dan Sekretaris Pansel Hans Z Kaiwai. Mereka sudah siap bekerja,” ucap Musa Isir.
Dari informasi yang diterimanya, Musa Isir menyampaikan Senin (4/11) Pansel mulai membicarakan terkait jadwal. Termasuk menentukan siapa koordinator di masing-masing wilayah Tabi maupun Saireri.
“Setelah itu, mereka akan membuat peraturan Pansel. Setelah peraturan Pansel kemudian tahap berikutnya adalah sosialisasi dan tahapan lainnya,” terangnya.
Sesuai dengan PP 106, dateline yang diberikan kepada Pansel paling lama 3 bulan. Namun diupayakan bisa dua bulan. Musa Isir menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota DPR Papua jalur Otsus berasal dari wilayah adat. Misalnya tokoh adat, ondoafi atau ondofolo.
“Jika kemarin mereka mengikuti Caleg, maka tidak bisa lagi ikut dalam pengangkatan DPR Papua jalur Otsus,”tegasnya.
Ia menyebut DPR Papua pengangkatan sebanyak 11 orang, hal ini berdasarkan keputusan yang ada. 11 orang ini di antaranya Tabi sebanyak 7 orang dan Saireri 4 orang.
“Pertimbangannya berdasarkan persebarang Orang Asli Papua (OAP), dimana di Tabi lebih banyak ketimbang di Saireri. Sehingga itu di Tabi dapat 7 orang,” kata Musa Isir. Terhadap 7 Pansel yang telah dilantik, Musa Isir optimis mereka bisa prefesional, objektif, teliti dan disiplin dalam bekerja.
Sementara mantan Ketua Poksus DPR Papua, Jhon Gobay menyebut bahwa pada PP 106 sepatutnya proses perekrutannya bisa dilakukan lebih cepat. Paling tidak tiga bulan sebelum pengumuman caleg yang lolos ke DPRP.
“Ini kali kedua proses seleksi yang terlambat. Padahal kata anggota yang diangkat dan dipilih harus berakhir bersamaan saat dilakukan pengambilan sumpah,” kata Jhon di DPR, Kamis (31/10).
Disini ia mengingatkan pemerintah pusat dan provinsi bahwa terkait kursi pengangkatan pihaknya melihat ada inkonsistensi. Pertama Permendagri, kedua Pansel harusnya terbentuk sejak tahun 2023 dan awal tahun 2024 semua sudah berjalan dan 3 bulan sebelum KPU mengumumkan hasil Pemilu bagi DPR Provinsi maka seharusnya kursi pengangkatan sudah ada.
“Jadi saya harap kita memperbaiki seluruh bidang. Ingat, kita sedang menggunakan dana Otsus sehingga seharusnya pemerintah dan DPR juga konsisten menjalankan amanah Otsus sebab identiknya Otsus bukan semata – mata soal dana tapi juga hak lain bagi orang asli Papua,” tambah Jhon.
Jangan kemudian masyarakat menyimpulkan jika otsus jilid I dan jilid II tidak ada perubahan.
“Harusnya ada yang beda sehingga kami berharap tahun ini juga kursi pengangkatan dapat diambil sumpah,” harapnya.
Jhon juga mengingatkan bahwa seharusnya pelantikan bersamaan agar masa periodesasi bisa terpenuhi. Jangan seperti yang sudah-sudah dimana ternyata hanya beberapa tahun dan tidak pas 5 tahun. “Ada yang 1 tahun 10 bulan dan ini tidak bagus. Jadi harusnya bisa dilakukan di tahun ini agar bersamaan berhentinya,” imbuh Jhon.
Selain itu jalur pengangkatan juga harus bisa membentuk fraksi dan mengisi kursi pimpinan. “Sekalian kami ingatkan bahwa dalam penyusunan tata tertib disebutkan bahwa jalur pengangkatan tapi seharusnya menyebutkan bahwa jalur pengangkatan seharusnya bisa menduduki jabatan pimpinan sebab sampai saat ini itu tidak ada,” sindirnya.
Begitu juga disampaikan mantan anggota Sinut Busup.
Ia Kamis kemarin menjabat sebagai wakil pimpinan sementara bersama Thomas Sondegau. Sinut mengingatkan bahwa ada proses DPRK yang harus dipercepat. Jangan terkesan pemerintah hanya memprioritaskan anggota DPR dari jalur partai politik sedangkan yang jalur pengangkatan diperlambat.
“Harusnya dipercepat sebab itu juga amanah undang – undang,” singkatnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos