Kerugian Negara Capai Rp 480 Juta
SUPIORI – Polres Supiori menggelar press release terkait pengungkapan kasus korupsi dana desa di Desa Puweri, Distrik Supiori Utara. Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf bersama Kasat Reskrim IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, SH., M.H., memberikan keterangan terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DY, yang menjabat sebagai Kepala Desa Puweri. Modus operandi yang dilakukan DY adalah tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan menyimpan semua dana tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya. DY juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.
Menurut Kapolres, total anggaran dana desa yang dicairkan sebesar Rp 1.908.364.500,-. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan audit keuangan, ditemukan bahwa pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan DY lebih tinggi dari realisasi sebenarnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 434.830.000,-. Sebanyak 28 barang bukti, termasuk SK Bupati tertanggal 25 Maret 2024, telah disita oleh penyidik.
“Penyelidikan telah melibatkan 15 saksi dan dua saksi ahli, dan proses penyidikan kasus ini terus kami tingkatkan. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, dan tersangka DY segera diserahkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” ujar Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Zeth Rumpaidus.
Kasus ini menjadi salah satu dari dua kasus korupsi dana desa yang tengah disidik Polres Supiori. Kasus lainnya, yakni penyalahgunaan dana kampung di Kampung Bineke senilai Rp 1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah mengantongi hasil audit dari Inspektorat terkait kerugian negara dan memeriksa beberapa saksi, termasuk kepala kampung setempat,” tambah Kasat Reskrim Ipda Daniel Z Rumpaidus.