Tuesday, October 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Paslon Bukan Perkara Pilkada

MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Calon Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan Johannes Rettob sebagai pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.

Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan memang masih statusnya lidik dan kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat dan kami tingkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10).

Baca Juga :  Rumah Kos Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sementara tentang kasus pengancaman terhadap Cawabup Mimika Peggi Patrisia Pattipi, AKP Fajar Zadiq mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Peggi Patrisia Pattipi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, pengancaman dilakukan melalui sambungan telepon dan tidak dilakukan secara langsung oleh terlapor.

Aksi teror ataupun ancaman itu kata AKP Fajar menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman sehingga membuat laporan polisi mengenai hal tersebut.

“Kami masih terus mendalami berkaitan dengan hal tersebut dan tentunya dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata AKP Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10/2024).

Sementara itu, untuk inisial terlapor sampai saat ini belum dapat disebutkan oleh AKP Fajar. Namun dapat dipastikan, perkara ini tak ada tendensinya dengan Pilkada serentak 2024.“Tetap kita tindak lanjuti karena pengancaman,” pungkasnya.  (mww/wen)

Baca Juga :  Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Bekuk Pengedar Ganja

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Calon Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Sebelumnya, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah meminta keterangan Johannes Rettob sebagai pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.

Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan memang masih statusnya lidik dan kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat dan kami tingkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10).

Baca Juga :  DPT Biak Numfor Ditetapkan 100.874 Pemilih

Sementara tentang kasus pengancaman terhadap Cawabup Mimika Peggi Patrisia Pattipi, AKP Fajar Zadiq mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Peggi Patrisia Pattipi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, pengancaman dilakukan melalui sambungan telepon dan tidak dilakukan secara langsung oleh terlapor.

Aksi teror ataupun ancaman itu kata AKP Fajar menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman sehingga membuat laporan polisi mengenai hal tersebut.

“Kami masih terus mendalami berkaitan dengan hal tersebut dan tentunya dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata AKP Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10/2024).

Sementara itu, untuk inisial terlapor sampai saat ini belum dapat disebutkan oleh AKP Fajar. Namun dapat dipastikan, perkara ini tak ada tendensinya dengan Pilkada serentak 2024.“Tetap kita tindak lanjuti karena pengancaman,” pungkasnya.  (mww/wen)

Baca Juga :  Belum Semua Miliki HP Android, Capaian IKD Tak Maksimal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/