Tuesday, October 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Bapenda Berupaya Kelola Parkir Sekitar Mal Jayapura   

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura mengakui hingga saat ini kawasan Parkiran di sekitar Mal Jayapura masih dikelola oleh masyarakat adat.

  “Memang parkiran tepi jalan umum sampai saat ini masih jadi  sorotan dari masyarakat kepada kami, kami bahkan sudah dimintai tanggapan dari salah satu media di Kota Jayapura terkait dengan parkiran yang ada di depan kantor kami di sekitar kawasan Mal Jayapura,” kata Robby Kepas Awi, Sabtu (19/10).

   Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan para pihak terkait, terutama mereka yang masih melakukan pemungutan terhadap parkiran tepi jalan umum di sekitar kawasan Mal Jayapura dan beberapa tempat lain di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  DPT Kota Jayapura Sebanyak 258.082

   Di satu sisi pihaknya masih mengalami keterbatasan dari sisi sumber daya manusia untuk ditempatkan di tempat-tempat yang berpotensi memiliki potensi retribusi parkir tepi jalan umum. Apalagi saat ini petugas retribusi ini masih difokuskan di kawasan percetakan, Ahmad Yani, Abepura dan Jayapura Selatan. Sementara di kawasan Heram pihaknya belum melakukan penagihan retribusi sama sekali.

   “Kemudian yang ada di samping kantor kami ini di depan mal, di samping mal Jayapura,  banyak sekali pemungutan liar dan itu menjadi sorotan kepada kami. Kami tidak menganggap itu benar, tetapi kami juga mengakui bahwa itu memang ada, dan itu juga telah membuat resah masyarakat.”ungkapnya.

  “Sejauh ini, kami telah melakukan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat, bapak/ibu  yang melakukan penagihan di pinggir kiri kanan Mall karena itu dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai pemilik lokasi,” sambungnya.

Baca Juga :  Gunung Srobu Bakal Dijadikan Situs Cagar Budaya

   Pihaknya pun berharap ke depan kalau bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Jayapura. Namun untuk mewujudkan itu tidaklah mudah karena masih ada pro kontra di kalangan masyarakat itu sendiri.

   “Ada yang setuju, ada juga yang menolak, sehingga sementara ini kami tidak kelola, tetapi kami sampaikan, bahwa retribusi parkir  tepi jalan umum itu ada peraturan daerahnya, baik untuk roda dua maupun roda empat,” tambahnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura mengakui hingga saat ini kawasan Parkiran di sekitar Mal Jayapura masih dikelola oleh masyarakat adat.

  “Memang parkiran tepi jalan umum sampai saat ini masih jadi  sorotan dari masyarakat kepada kami, kami bahkan sudah dimintai tanggapan dari salah satu media di Kota Jayapura terkait dengan parkiran yang ada di depan kantor kami di sekitar kawasan Mal Jayapura,” kata Robby Kepas Awi, Sabtu (19/10).

   Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan para pihak terkait, terutama mereka yang masih melakukan pemungutan terhadap parkiran tepi jalan umum di sekitar kawasan Mal Jayapura dan beberapa tempat lain di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tak Perlu ke Bali, Kini Umat Hindu Bisa Lakukan Ritual Ngaben 

   Di satu sisi pihaknya masih mengalami keterbatasan dari sisi sumber daya manusia untuk ditempatkan di tempat-tempat yang berpotensi memiliki potensi retribusi parkir tepi jalan umum. Apalagi saat ini petugas retribusi ini masih difokuskan di kawasan percetakan, Ahmad Yani, Abepura dan Jayapura Selatan. Sementara di kawasan Heram pihaknya belum melakukan penagihan retribusi sama sekali.

   “Kemudian yang ada di samping kantor kami ini di depan mal, di samping mal Jayapura,  banyak sekali pemungutan liar dan itu menjadi sorotan kepada kami. Kami tidak menganggap itu benar, tetapi kami juga mengakui bahwa itu memang ada, dan itu juga telah membuat resah masyarakat.”ungkapnya.

  “Sejauh ini, kami telah melakukan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat, bapak/ibu  yang melakukan penagihan di pinggir kiri kanan Mall karena itu dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai pemilik lokasi,” sambungnya.

Baca Juga :  Dispora Bantu Pengembangan Wirausaha OAP

   Pihaknya pun berharap ke depan kalau bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Jayapura. Namun untuk mewujudkan itu tidaklah mudah karena masih ada pro kontra di kalangan masyarakat itu sendiri.

   “Ada yang setuju, ada juga yang menolak, sehingga sementara ini kami tidak kelola, tetapi kami sampaikan, bahwa retribusi parkir  tepi jalan umum itu ada peraturan daerahnya, baik untuk roda dua maupun roda empat,” tambahnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya