SENTANI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua meningkatkan uji kelayakan kendaraan umum atau KIR guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa angkutan umum
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw mengatakan, uji kelayakan kendaraan bermotor itu dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan raya untuk mengangkut penumpang dalam kondisi yang baik dan layak,” katanya, Rabu (18/9).
Menurut Alfons, kendaraan transportasi umum harus kondisinya baik dan aman dalam mengangkut manusia dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Kami selalu menekankan bahwa sopir tidak boleh hanya mengejar target penumpang dengan mengabaikan keselamatan berkendara, tetapi keselamatan penumpang adalah wajib,” ujarnya.
Dia menjelaskan berbicara moda transportasi umum berarti berkaitan dengan manusia dan kendaraan harusnya saling sinkronisasi.
“Artinya kendaraan itu baik dan layak dioperasikan sehingga manusia yang naik di dalamnya harus merasa aman dan nyaman sehingga kami tegas untuk masalah in,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga gencar melakukan razia kendaraan yang tidak mematuhi aturan kelayakan dengan mengabaikan uji kelayakan kendaraan.
“Kami dari dinas perhubungan hanya dapat memberikan sangsi denda ketika kendaraan umum itu terlambat melakukan uji kelayakan, karena hal ini sangat penting dalam menjamin mutu moda transportasi umum,” ujarnya.(Antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos