Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Didakwa Menipu, Developer Diputus Bebas

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memutus bebas terdakwa Kadek Ari Nopiantha, seorang developer, dari tuntutan hukum dalam sidang putusan, Selasa (10/9). Dimana jaksa penuntut umum, sebelumnya mengajukan tuntutan  2 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.

  Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.

  Sehingga dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, mejelis hakim dengan ketua Gracely N. Manuputi didampingi Hakim Anggota, Lidya Winero, dan Corneles Waroi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari jeratan hukum, kemudian hak haknya harus dipulihkan.

Baca Juga :  Eksepsi PH: Minta Hakim Bebaskan VY

   Menyikapi putusan ini JPU tidak memberikan komentar, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menunggu sikap JPU, apakah nantinya JPU akan melakukan upaya kasasi. “Pada prinsipnya Kami menyampaikan terima kasih kepada Hakim, karena dalam memutuskan perkara ini Hakim betul betul menerapkan keadilan sekalipun langit runtuh,” ujar kuasa Hukum Nophianta, Marajohan Panggabean usai sidang, Selasa (10/9) kemarin. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memutus bebas terdakwa Kadek Ari Nopiantha, seorang developer, dari tuntutan hukum dalam sidang putusan, Selasa (10/9). Dimana jaksa penuntut umum, sebelumnya mengajukan tuntutan  2 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan.

  Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.

  Sehingga dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, mejelis hakim dengan ketua Gracely N. Manuputi didampingi Hakim Anggota, Lidya Winero, dan Corneles Waroi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari jeratan hukum, kemudian hak haknya harus dipulihkan.

Baca Juga :  MK Harus Buat Aturan Waktu Persidangan

   Menyikapi putusan ini JPU tidak memberikan komentar, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menunggu sikap JPU, apakah nantinya JPU akan melakukan upaya kasasi. “Pada prinsipnya Kami menyampaikan terima kasih kepada Hakim, karena dalam memutuskan perkara ini Hakim betul betul menerapkan keadilan sekalipun langit runtuh,” ujar kuasa Hukum Nophianta, Marajohan Panggabean usai sidang, Selasa (10/9) kemarin. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya