Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Putusan Kemempan RB, Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Puncak 80:20 Persen

ILAGA-Tim koordinasi yang terdiri dari perwakilan OKP pencari keeja dan pemerintah daerah yang dibentuk Pemkab Puncak, sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS di Kabupaten Puncak tahun 2024.

Dari koordinasi ke pemerintah pusat melalui Dirjen Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hasilnya Kemenpan RB tetap pada pendirian bahwa penerimaan CPNS tahun 2024 di Kabupaten Puncak, tetap 80:20 persen. Dimana 80 persen untuk anak asli Papua dan 20 persen untuk warga non asli Papua.

“Minggu lalu, beberapa perwakilan OKP Pencaker di Kabupaten Puncak melakukan demo menuntut penerimaan CPNS 100 persen untuk OAP serta meminta tambahan menjadi 1.000 orang. Kemudian kami bentuk tim kecil, 10 orang perwakilan OKP Pencaker didampingi pihak BKPSDM dan Inspektur berangkat ke Jakarta bertemu Dirjen SDM di Kemenpan, agar mereka dapat penjelasan langsung dari pusat,” ungkap Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni usai melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi Pencaker di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Bupati Nahor Hadiri Syukuran Kantor Dinas Perhubungan

“Tim ini dapat menjelasan dari Kemempan RB, sesuai dengan PP.106 tahun 2021 tentang kewenangan  dan kelembagaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, dimana kuota 80:20 persen pemerintah pusat  mau, agar harus dilaksanakan dalam penerimaan kali ini. Untuk itu apa yang diminta oleh Pencaker agar 100 persen formasi, tidak diakomodir. Meski begitu kita akan tetap lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” sambungnya.

Terkait hal ini, Nenu Tabuni berharap agar para Pencaker paham, terkait penerimaan CPNS. Dimana ada aturan yang berlaku dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa membuat surat sebagai bahan pertimbangan ke Kemenpan dan sebatas koordinasi saja. Pusat melalui Kemempan yang menentukan, kita di daerah hanya melaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengangkatan CPNS Perlu Pemetaan Kelas Jabatan

ILAGA-Tim koordinasi yang terdiri dari perwakilan OKP pencari keeja dan pemerintah daerah yang dibentuk Pemkab Puncak, sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS di Kabupaten Puncak tahun 2024.

Dari koordinasi ke pemerintah pusat melalui Dirjen Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hasilnya Kemenpan RB tetap pada pendirian bahwa penerimaan CPNS tahun 2024 di Kabupaten Puncak, tetap 80:20 persen. Dimana 80 persen untuk anak asli Papua dan 20 persen untuk warga non asli Papua.

“Minggu lalu, beberapa perwakilan OKP Pencaker di Kabupaten Puncak melakukan demo menuntut penerimaan CPNS 100 persen untuk OAP serta meminta tambahan menjadi 1.000 orang. Kemudian kami bentuk tim kecil, 10 orang perwakilan OKP Pencaker didampingi pihak BKPSDM dan Inspektur berangkat ke Jakarta bertemu Dirjen SDM di Kemenpan, agar mereka dapat penjelasan langsung dari pusat,” ungkap Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni usai melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi Pencaker di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Reaktif Rapid Test, Anak dari Lanny Jaya Dirujuk ke RSUD Wamena.

“Tim ini dapat menjelasan dari Kemempan RB, sesuai dengan PP.106 tahun 2021 tentang kewenangan  dan kelembagaan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua, dimana kuota 80:20 persen pemerintah pusat  mau, agar harus dilaksanakan dalam penerimaan kali ini. Untuk itu apa yang diminta oleh Pencaker agar 100 persen formasi, tidak diakomodir. Meski begitu kita akan tetap lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” sambungnya.

Terkait hal ini, Nenu Tabuni berharap agar para Pencaker paham, terkait penerimaan CPNS. Dimana ada aturan yang berlaku dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa membuat surat sebagai bahan pertimbangan ke Kemenpan dan sebatas koordinasi saja. Pusat melalui Kemempan yang menentukan, kita di daerah hanya melaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakordia, ASN Pemkab Jayapura Diingatkan Jangan Korupsi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya