Wednesday, December 18, 2024
24.7 C
Jayapura

Jadi Tersangka Korupsi PON, Gubernur Tunjuk Pengganti RA

Korupsi PON XX

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong langsung merespon dan membuat keputusan menyusul ditetapkannya RA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Sikap yang diambil Ramses yakni dengan menunjuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggantikan RA. RA sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua.

“Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, saya sudah tandatangani SK Plt yang baru dan yang saya angkat kemarin adalah sekretarisnya,” kata Limbong disela-sela kunjungan kerjanya di Supiori, Rabu (4/9).

Pengangkatan Plt ini kata Limbong agar roda pemerintahan di lingkungan Dinas Perhubungan tetap berjalan, tidak boleh terhenti hanya karena dugaan kasus yang sedang terjadi.

Baca Juga :  Sinkronikasi Program Perencanaan, Pj Gubernur PPS Buka  Musrenbang  Otsus

“Roda pemerintahan tidak boleh berhenti, harus tetapb berjalan,” tegasnya.

Hanya saja kata Ramses, ini masih asas praduga tak bersalah.

“Itu asas praduga tak bersalah, namun jika sudah memiliki bukti yang cukup ditahan kan tidak ada masalah,” kata Ramses.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana PON.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TR, RA, VP dan RL. Untuk RA dan TR sendiri sudah dilakukan penahanan di Lapas Abepura untuk 20 hari kedepan. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Korupsi PON XX

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong langsung merespon dan membuat keputusan menyusul ditetapkannya RA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Sikap yang diambil Ramses yakni dengan menunjuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggantikan RA. RA sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua.

“Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, saya sudah tandatangani SK Plt yang baru dan yang saya angkat kemarin adalah sekretarisnya,” kata Limbong disela-sela kunjungan kerjanya di Supiori, Rabu (4/9).

Pengangkatan Plt ini kata Limbong agar roda pemerintahan di lingkungan Dinas Perhubungan tetap berjalan, tidak boleh terhenti hanya karena dugaan kasus yang sedang terjadi.

Baca Juga :  Neraca Dagang Alami Surplus Semu

“Roda pemerintahan tidak boleh berhenti, harus tetapb berjalan,” tegasnya.

Hanya saja kata Ramses, ini masih asas praduga tak bersalah.

“Itu asas praduga tak bersalah, namun jika sudah memiliki bukti yang cukup ditahan kan tidak ada masalah,” kata Ramses.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana PON.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TR, RA, VP dan RL. Untuk RA dan TR sendiri sudah dilakukan penahanan di Lapas Abepura untuk 20 hari kedepan. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya