Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Tahun Depan, Bapenda Tak Lagi Pungut Langsung Retribusi

JAYAPURA– Tahun 2025 mendatang,  Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing  OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.

  Sementara untuk Bapenda  yang selama ini  sebagai leading sector,  kedepanya badan tersebut hanya berperan sebagai koordinator umum dan hanya mengurusi potensi PAD sektor pajak.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,  maka di tahun 2025 per 1 Januari, pungutan retribusi daerah itu sudah dipungut oleh OPD masing-masing,” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (30/8).

   Karena itu, melalui rapat koordinasi yang baru dilakukan kemarin, pihaknya bersepakat untuk menyiapkan aturannya, juga database untuk para OPD pengumpul PAD.  Yang menjadi tanggungan OPD ini adalah retribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.

Baca Juga :  Percepat Penyerapan APBD, Pemkot  Siap Gunakan Kartu Kredit

   “Untuk PAD dari sektor pajak masih dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi itu dikelola oleh masing-masing OPD,” ujar Robby.

   Pada tahun 2025 nanti, kontribusi dari OPD  pengumpul retribusi itu mencapai Rp 15 miliar.

Sementara ini Bapenda Kota Jayapura juga terus memberikan sosialisasi terkait penerapan aturan baru tersebut.  Apalagi hari ini juga sudah menjadi aturan perundang-undangan untuk tidak lagi dikelola oleh Bapenda.  Sebab, hal itu sifatnya kewajiban dan tidak bisa lagi ditawar-tawar.

   “Karena untuk retribusi itu bagaimana OPD  itu menyiapkan fasilitas layanan, setelah itu baru ada pungutan. Kalau pajak itu perintah undang-undang, itu juga kewajiban dan sifatnya memaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kedapatan Hisap Ganja, Tiga Pemuda Dijadikan Duta Kamtibmas

   Karena itu, menurutnya dari hasil rapat koordinasi yang baru saja dilakukan pihaknya itu memang belum mendapatkan target 2025.  Karena itu harus dihitung baik dan  OPD pengumpul sudah menyampaikan dan totalnya Rp 15 miliar dan pajak dihitung oleh Bapenda dan  akan naikkan ke PJ Walikota.

   “Kami berharap target yang dihitung oleh OPD itu sesuai dengan regulasi Perda Nomor 33 tahun dan peraturan Walikota Jayapura, kemudian berdasarkan database.  Kemudian yang ketiga  harus memiliki SDM, ini penting karena  untuk membantu mereka dalam melakukan pelayanan dan juga pungutan,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Tahun 2025 mendatang,  Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing  OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.

  Sementara untuk Bapenda  yang selama ini  sebagai leading sector,  kedepanya badan tersebut hanya berperan sebagai koordinator umum dan hanya mengurusi potensi PAD sektor pajak.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,  maka di tahun 2025 per 1 Januari, pungutan retribusi daerah itu sudah dipungut oleh OPD masing-masing,” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (30/8).

   Karena itu, melalui rapat koordinasi yang baru dilakukan kemarin, pihaknya bersepakat untuk menyiapkan aturannya, juga database untuk para OPD pengumpul PAD.  Yang menjadi tanggungan OPD ini adalah retribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.

Baca Juga :  Tangani Bencana, Pemkot Berharap Bantuan Pusat

   “Untuk PAD dari sektor pajak masih dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi itu dikelola oleh masing-masing OPD,” ujar Robby.

   Pada tahun 2025 nanti, kontribusi dari OPD  pengumpul retribusi itu mencapai Rp 15 miliar.

Sementara ini Bapenda Kota Jayapura juga terus memberikan sosialisasi terkait penerapan aturan baru tersebut.  Apalagi hari ini juga sudah menjadi aturan perundang-undangan untuk tidak lagi dikelola oleh Bapenda.  Sebab, hal itu sifatnya kewajiban dan tidak bisa lagi ditawar-tawar.

   “Karena untuk retribusi itu bagaimana OPD  itu menyiapkan fasilitas layanan, setelah itu baru ada pungutan. Kalau pajak itu perintah undang-undang, itu juga kewajiban dan sifatnya memaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kurangi Kriminalitas di Holtekamp, Polresta Intens Patroli

   Karena itu, menurutnya dari hasil rapat koordinasi yang baru saja dilakukan pihaknya itu memang belum mendapatkan target 2025.  Karena itu harus dihitung baik dan  OPD pengumpul sudah menyampaikan dan totalnya Rp 15 miliar dan pajak dihitung oleh Bapenda dan  akan naikkan ke PJ Walikota.

   “Kami berharap target yang dihitung oleh OPD itu sesuai dengan regulasi Perda Nomor 33 tahun dan peraturan Walikota Jayapura, kemudian berdasarkan database.  Kemudian yang ketiga  harus memiliki SDM, ini penting karena  untuk membantu mereka dalam melakukan pelayanan dan juga pungutan,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya