Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Penyandang Disabilitas Diakomodir Salurkan Suara di Pilkada

JAYAPURA-Jelang pilkada serentak 2024 KPU Provinsi Papua melaksanakam penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan penyandang disabilitas di Jayapura, Kamis (22/8).

  Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan PKS itu dibangun untuk memfasikitasi penyandang disabilitas yang ada di Papua terlibat dalam pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

  Salah satu juknis dari PKS ini, terkait TPS, TPS diharusnya buka pada tempat yang mudah dijangkau difabel, sehingga para penyandang  difabel bisa dengan mudah menyalurkan haknya sebagai pemilih.

  “Kita ingin teman teman difabel, tidak merasa dianaktirikan, mereka harus kita akomodir, tentunya fasilitas harus kita perhatikan,” ujarnya.

  Hal lain yang diatur dalam juknis PKS, petugas PPS wajib melayani difabel mulai pintu masuk hingga pencoblosan. “Artinya hal kecil itu kita atur, sehingga teman teman difabel ini tidak kewalahan saat ke TPS,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Minta OPD Pemprov Tetap Bekerja Sesuai Tugasnya

   KPU kata dia telah melakukan pemutahkiran data pemilih disabilitas di Papua. Saat coklit, pihaknya mendapat berbagai komplain dari para penyandang disabilitas. Pasalnya Pemilu kemarin banyak yang tidak diakomodir. Berkaca dari kasus tersebut, pihaknya ingin pada Pemilukada ini, benar-benar didata sesuai jumlah yang ada.

   “Dari data yang kita peroleh saat ini, ratusan difabel yang kita data, tapi ini belum final, kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.

JAYAPURA-Jelang pilkada serentak 2024 KPU Provinsi Papua melaksanakam penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan penyandang disabilitas di Jayapura, Kamis (22/8).

  Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan PKS itu dibangun untuk memfasikitasi penyandang disabilitas yang ada di Papua terlibat dalam pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

  Salah satu juknis dari PKS ini, terkait TPS, TPS diharusnya buka pada tempat yang mudah dijangkau difabel, sehingga para penyandang  difabel bisa dengan mudah menyalurkan haknya sebagai pemilih.

  “Kita ingin teman teman difabel, tidak merasa dianaktirikan, mereka harus kita akomodir, tentunya fasilitas harus kita perhatikan,” ujarnya.

  Hal lain yang diatur dalam juknis PKS, petugas PPS wajib melayani difabel mulai pintu masuk hingga pencoblosan. “Artinya hal kecil itu kita atur, sehingga teman teman difabel ini tidak kewalahan saat ke TPS,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

   KPU kata dia telah melakukan pemutahkiran data pemilih disabilitas di Papua. Saat coklit, pihaknya mendapat berbagai komplain dari para penyandang disabilitas. Pasalnya Pemilu kemarin banyak yang tidak diakomodir. Berkaca dari kasus tersebut, pihaknya ingin pada Pemilukada ini, benar-benar didata sesuai jumlah yang ada.

   “Dari data yang kita peroleh saat ini, ratusan difabel yang kita data, tapi ini belum final, kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya