JAYAPURA – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Papua, meminta seluruh pelaku usaha orang asli Papua (OAP) terutama bidang konstruksi, bidang jasa dan pengadaan barang untuk meningkatkan Kualifikasi Badan Usaha supaya memenuhi standar.
Kepala BPBJ Provinsi Papua, Debora Solossa, mengatakan dengan begitu bisa diikut sertakan pada pekerjaaan pekerjaan dalam katalog lokal. Terutama pekerjaan dengan dana yang bersumber dari dana Otsus sebaiknya ditujukan kepada pelaku usaha OAP.
“Untuk itu penting sekali memperhatikan kualifikasi perusahaan, mulai dari tenaga, bahan dan alat serta menyajikan harga harga yang bisa memiliki kompotensi dengan pelaku pelaku usaha lainnya,” ucap Debora kepada Cenderawasih Pos, Senin (5/8).
Terlebih lanjut Debora, hari ini belanja belanja sudah lebih diarahkan kepada belanja pada katalog. Dimana bisa terdiri dari katalog nasional, katalog sekterol dan katalog lokal.
“Untuk katalog lokal, Pemerintah Provinsi Papua pasti lebih mengedepankan pelaku usaha OAP sesuai Perpres nomor 17 tahun 2019 dan sesuai peraturan gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaaan barang dan jasa di Provinsi Papua,” bebernya.
Debora berharap untuk Papua sendiri diberikan fasilitasi khusus kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa.
“Dengan begitu dapat melakukan verifikasi dan keberpihakan kepada pelaku usaha OAP dalam amanat UU Otsus tadi,” ucapnya.
Sementara itu, Debora menyebut total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua 40 persen harus penggunaan produk dalam negeri. Diantaranya penggunaan bahan alat tenaga yang lebih ditujukan kepada alat alat atau bahan bahan atau atk yang diproduksi oleh Indonesia. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos