JAYAPURA – Politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), beberapa Penjabat seperti Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati rela ajukan surat pengunduran diri untuk bertarung di pesta demokrasi November mendatang.
Tiga nama penjabat yang sudah mengajukan surat pengunduran diri yaitu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra, mantan Penjabat Bupati Yapen Welliam Manderi dan Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard Murafer menyayangkan para penjabat kepala daerah itu tidak menyelesaikan tugasnya sampai akhir.
“Dalam pengamatan saya, ini menjadi preseden buruk kedepannya bilamana yang dipilih sebagai kepala daerah tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat,” kata Yakobus, saat dikonfirmasi Kamis (1/8)
Menurutnya, para penjabat yang rela turun tahta dari jabatan sebagai Penjabat Kepala Daeah cenderung berpikir kepentingan politik mereka dibandingkan kepentingan pembangunan wilayahnya.
“Seharusnya sebagai penjabat mereka ini bertugas menyiapkan proses pelaksanaan pembangunan selama tidak ada definitif, kemudian juga dalam proses selama menjadi penjabat mereka bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada itu sendiri. Bukan berpikir untuk kepentingan pribadi mereka,” bebernya.
Lanjut Yakobus, yang ditakutkan muncul konflik kepentingan. Sebab dari hasil pengamatannya para penjabat kepala daerah punya peluang lebih besar dibandingkan calon lain karena sebelumnya pernah menjabat di daerah tersebut.
“Saya kira ini harus dievaluasi, karena yang menunjuk mereka adalah Mendagri. Sehingga seharusnya dengan keadaan saat ini para penjabat tidak diperbolehkan untuk maju menjadi calon kepala daerah, sebab akan menganggu proses pembangunan apalagi di beberapa wilayah pemekaran yang ada di Papua,” ucapnya.