WAMENA – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua memastikan segera melakukan kerja – kerjanya usai melakukan penandatangan MoU dengan Pemprov Papua Pegunungan. Kakanwil Kemenkumham Papua, Antonius M Ayorbaba mengatakan kegiatan ini dikemas dengan tema kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Papua melayani Papua pegunungan.
“Kegiatannya digabung lantaran Kemenkumham Papua saat ini terbatas dianggaran maka untuk wilayah daerah otonomi baru ( DOB ) semua kita gabungkan semua institusi kementrian Hukum dan HAM,” ungkapnya Rabu (31/7) di Wamena.
Kegiatan yang dilakukan ini mulai dari kegiatan imigrasi untuk pelayanan pasport, layanan layanan kekayaan intelektual, pakai, industri tapi juga kekayaan intelektual komunal, dengan ekspresi budaya tradisional, pengetahauan tradisonal dan sumberdaya genetik potensi indikasi geografis.
“Ada juga dua layanan dari Direktoraf jenderal Adminsitrasi umum yaitu pendirian PT Peseorangan yang nantinya murah sekali, khusus untuk UMKM. Naik kelasnya UMKM harus disertai dengan badan hukum karena selama mengurus di notaris tidak murah. Dengan regulasi cipta kerja Kemenkumham dimintakan untuk melakukan inovasi layanan dengan pendirian PT Perseorangan dan biaya hanya Rp 50 ribu,” bebernya.
Masyarakat cukup punya KTP, NPWP dan email aktif. Ada juga untuk legalisasi dokumen yang disebut Apostille yang khusus untuk anak – anak dan pegawai yang mau kuliah di luar negeri. “Tidak perlu membawa dokumen tapi cukup legalisasi di Kemnkumham dengan Program Apostille biaya cuma Rp 150 dan dalam pelayanan tidak ada KKN dan tidak ada pungli. Kami sudah tegaskan untuk melayani,” tutupnya. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos