Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dishub Intens Tertibkan Kendaraan Parkir Liar

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura masih Intens melakukan penertiban kendaraan-kendaraan liar terutama angkutan kota yang masih kedapatan ngetem atau parkir di pinggir jalan untuk mengambil atau menurunkan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.

“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus menertibkan kendaraan-kendaraan yang kedapatan ngetem di pinggir-pinggir jalan,”kata Justin Sitorus, Rabu (24/7).

Dia mengatakan pemerintah ingin menata kawasan kota Jayapura supaya tidak terlihat semrawut.  Apalagi pemerintah juga telah membangun fasilitas terminal Tipe A yang semestinya harus digunakan oleh akuntan kota untuk menurunkan ataupun mengambil penumpang.

Baca Juga :  Diduga Bocor, Pelaku Judi Kabur Sebelum Polisi Datang

Karena itu bagi sopir Angkut yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh pemerintah kota Jayapura dipastikan akan ditahan selama 3 hari.

Seperti yang dilakukannya pada Rabu 24 Juli setidaknya ada 8 unit kendaraan yang berhasil ditahan oleh jajaran Dinas Perhubungan kota Jayapura karena kerapatan parkir di pinggir jalan. 

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2023 yang meminta semua pengguna jalan untuk tertib dan sopir-sopir angkut tidak boleh lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.  Hal itu karena mengganggu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas di Kota Jayapura.

“Jadi sesuai dengan instruksi walikota Nomor 1 Tahun 2023 kita akan tahan kendaraan-kendaraan ini selama 3 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Dimulai, Kota Harus Aman

Dia mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban itu sudah sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura selama ini.  Terutama sejak instruksi Walikota Jayapura itu diterbitkan pada 2023 lalu. 

Karena itu Semestinya Para pemilik ataupun sopir kendaraan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura dan tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

“Jadi bagi sopir yang melanggar tetap kita tahan kendaraannya selama 3 hari.  Kami sangat berharap ada kerjasama supaya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura masih Intens melakukan penertiban kendaraan-kendaraan liar terutama angkutan kota yang masih kedapatan ngetem atau parkir di pinggir jalan untuk mengambil atau menurunkan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.

“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus menertibkan kendaraan-kendaraan yang kedapatan ngetem di pinggir-pinggir jalan,”kata Justin Sitorus, Rabu (24/7).

Dia mengatakan pemerintah ingin menata kawasan kota Jayapura supaya tidak terlihat semrawut.  Apalagi pemerintah juga telah membangun fasilitas terminal Tipe A yang semestinya harus digunakan oleh akuntan kota untuk menurunkan ataupun mengambil penumpang.

Baca Juga :  Cegah Kepunahan, Revitalisasi Bahasa Lokal Papua

Karena itu bagi sopir Angkut yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di tempat-tempat yang sudah dilarang oleh pemerintah kota Jayapura dipastikan akan ditahan selama 3 hari.

Seperti yang dilakukannya pada Rabu 24 Juli setidaknya ada 8 unit kendaraan yang berhasil ditahan oleh jajaran Dinas Perhubungan kota Jayapura karena kerapatan parkir di pinggir jalan. 

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi Walikota Jayapura Nomor 1 Tahun 2023 yang meminta semua pengguna jalan untuk tertib dan sopir-sopir angkut tidak boleh lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.  Hal itu karena mengganggu ketertiban umum dan mengganggu aktivitas lalu lintas di Kota Jayapura.

“Jadi sesuai dengan instruksi walikota Nomor 1 Tahun 2023 kita akan tahan kendaraan-kendaraan ini selama 3 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Hadapi Potensi Bencana Alam

Dia mengatakan kegiatan pengawasan dan penertiban itu sudah sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura selama ini.  Terutama sejak instruksi Walikota Jayapura itu diterbitkan pada 2023 lalu. 

Karena itu Semestinya Para pemilik ataupun sopir kendaraan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura dan tidak melakukan kesalahan yang sama berulang kali.

“Jadi bagi sopir yang melanggar tetap kita tahan kendaraannya selama 3 hari.  Kami sangat berharap ada kerjasama supaya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya