Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Roti Aoka, Roti Okko Tidak Aman

JAYAPURA-Merespon isu dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat atau obat pengawet komestik pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).  Akhirnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan memberikan penjelasan terkait dengan kedua produk makanan tersebut.

  Melalui Rillis yang diterima Cendrawasih Pos dari BBPOM Jayapura Rabu (24/7) kemarin, BPOM RI telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

   “BPOM lakukan uji pada 28 Juni 2024 lalu,” kata Imelda Gunawan selaku Humas BBPOM Jayapura.

  Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Baca Juga :  Ujian Berat di Laga Perdana

  Sementara itu untuk roti Okko, dari hasil inspeksi BPOM pusat, pada 2 juli 2024 lalu menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

  Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

  Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. “Sementara tim Kami sudah di lapangan cek apakah roti Okko ini sudah beredar di Jayapura atau belum,” tuturnya.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan, Hana Fokus  Lakukan Akselerasi Pembenahan Mutu Pendidikan

  Adapun BBPOM kata Imelda terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

  Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.

  “Kepada masyarakat jika menemukan roti merk Okko agar   langsung menghubungi ULPK Balai POM melalui nomor 082217727111,” pesannya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Merespon isu dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat atau obat pengawet komestik pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).  Akhirnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan memberikan penjelasan terkait dengan kedua produk makanan tersebut.

  Melalui Rillis yang diterima Cendrawasih Pos dari BBPOM Jayapura Rabu (24/7) kemarin, BPOM RI telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

   “BPOM lakukan uji pada 28 Juni 2024 lalu,” kata Imelda Gunawan selaku Humas BBPOM Jayapura.

  Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Baca Juga :  Komnas HAM Punya Tanggung Jawab Dorong Upaya Perdamaian di Papua

  Sementara itu untuk roti Okko, dari hasil inspeksi BPOM pusat, pada 2 juli 2024 lalu menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

  Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

  Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. “Sementara tim Kami sudah di lapangan cek apakah roti Okko ini sudah beredar di Jayapura atau belum,” tuturnya.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan, Hana Fokus  Lakukan Akselerasi Pembenahan Mutu Pendidikan

  Adapun BBPOM kata Imelda terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

  Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.

  “Kepada masyarakat jika menemukan roti merk Okko agar   langsung menghubungi ULPK Balai POM melalui nomor 082217727111,” pesannya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya