Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Tetapkan 5 Prang Sebagai Tersangka Usai Curi Material Rumah Orang 

MIMIKA – Polsek Mimika Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengrusakan rumah di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur untuk membangun rumah baru, yang terjadi pada 30 Juni 2024.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tenggu Ate mengatakan, rumah yang dirusak itu merupakan milik anggota TNI yang kini sedang bertugas di NTT.  Kata Matheus, terkait pengrusakan terhadap rumah anggota TNI tersebut kini dalam proses penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa dua orang saksi.

Adapun kelima tersangka itu kata Matheus diantaranya adalah PS, PW, JW, PP dan GM. “Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku itu menganggap rumah tersebut terlalu lama kosong dan tidak ada pemiliknya, sehingga mereka bongkar dan ambil material rumah itu untuk membangun rumah baru di sebelahnya yang berjarak 100 meter,” ujar Matheus, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  Diserang OTK, Satu Personel Polisi di Puncak Jaya Tewas

Berdasarkan permintaan korban, pihaknya telah mempertemukan  kedua belah pihak melalui panggilan video. Korban juga telah berkomunikasi langsung dengan kepala kampung.

Hasilnya, kepala kampung mengakui perbuatan para pelaku dan meminta maaf kepada korban. Kepala Kampung juga mengakui, pengrusakan rumah itu dilakukan oleh warganya dan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban LS pada tahun 2025 dalam bentuk proyek kampung. Dan itu disetujui oleh korban. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Polsek Mimika Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengrusakan rumah di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur untuk membangun rumah baru, yang terjadi pada 30 Juni 2024.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tenggu Ate mengatakan, rumah yang dirusak itu merupakan milik anggota TNI yang kini sedang bertugas di NTT.  Kata Matheus, terkait pengrusakan terhadap rumah anggota TNI tersebut kini dalam proses penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa dua orang saksi.

Adapun kelima tersangka itu kata Matheus diantaranya adalah PS, PW, JW, PP dan GM. “Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku itu menganggap rumah tersebut terlalu lama kosong dan tidak ada pemiliknya, sehingga mereka bongkar dan ambil material rumah itu untuk membangun rumah baru di sebelahnya yang berjarak 100 meter,” ujar Matheus, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  PTFI Dukung Peresmian Gereja Aroanop

Berdasarkan permintaan korban, pihaknya telah mempertemukan  kedua belah pihak melalui panggilan video. Korban juga telah berkomunikasi langsung dengan kepala kampung.

Hasilnya, kepala kampung mengakui perbuatan para pelaku dan meminta maaf kepada korban. Kepala Kampung juga mengakui, pengrusakan rumah itu dilakukan oleh warganya dan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban LS pada tahun 2025 dalam bentuk proyek kampung. Dan itu disetujui oleh korban. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya