Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Godok Harmonisasi Perbup Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

BIAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tengah menggodok dan mendongkrak pendapatan asli daerah, melalui harmonisasi pelaksanaan Perbup Retribusi dan pendapatan asli daerah, di tahun 2024 ini.

Hal ini menjadi penekanan yang terus dilakukan oleh Bappemperda DPRD Biak Numfor yang terus mengawal sejauh mana proses pembuatan Peraturan Bupati terhadap 22 Perda terkait dengan retribusi dan pajak guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Alotnya rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Biak Numfor bersama Plt Sekda Biak, Asisten I dan II Setda, dan Pimpinan OPD, bersama anggota DPRD Biak Numfor. Wakil Ketua I DPRD Biak Adrianus Mambobo, memimpin jalannya rapat dengar pendapat.

DPRD menekan agar peraturan bupati segera diserahkan, karena peliknya masalah yang dia lihat, banyak tantangan yang harus dikejar, terkait dengan janji politik untuk peningkatan pendapatan asli daerah, demi mendorong peningkatan anggaran di tahun anggaran berikut.

Baca Juga :  Suara dari Gen Z  di Biak Capai 25%

“DPRD lihat target yang ditentukan ini meningkat, tapi sampai semester ini sudah berapa, sudah memasuki tengah tahun kedua. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama, segera rampngkan perbup, kita anggota dewan semua sudah berjuang untuk menerbitkan Perda, tinggal pelaksanaan di lapangan harus ada perbupnya,” ungkap Adrianus Mambobo, yang juga didampingi anggota DPRD Daniel Rumanasen, dan Adrianus Ambokhy.

Sementara Asisten I Setda Biak Numfor, Otto Wanggai mengatakan saat ini pemerintah daerah melalui tim penerbitan Peraturan Bupati terkait Retribusi, saat ini Peraturan Bupati telah diterbitkan, dimana dari 22 produk Peraturan Daerah telah dirumuskan dan dikeluarkan dua (2) Peraturan Bupati, dan saat ini dalam proses harmonisasi dari nilai0nilai struktur retribusi yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkab Biak Alokasikan Rp 9 M  untuk insentif Nakes

“Jangan sampai nilainya bertentangan dengan peraturan diatasnya. Harmonisasi ini dalam waktu satu minggu kita akan kerjakan, dan perbup bisa dilaksanakan,” ungkap Otto Wanggai.

BIAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tengah menggodok dan mendongkrak pendapatan asli daerah, melalui harmonisasi pelaksanaan Perbup Retribusi dan pendapatan asli daerah, di tahun 2024 ini.

Hal ini menjadi penekanan yang terus dilakukan oleh Bappemperda DPRD Biak Numfor yang terus mengawal sejauh mana proses pembuatan Peraturan Bupati terhadap 22 Perda terkait dengan retribusi dan pajak guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Alotnya rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Biak Numfor bersama Plt Sekda Biak, Asisten I dan II Setda, dan Pimpinan OPD, bersama anggota DPRD Biak Numfor. Wakil Ketua I DPRD Biak Adrianus Mambobo, memimpin jalannya rapat dengar pendapat.

DPRD menekan agar peraturan bupati segera diserahkan, karena peliknya masalah yang dia lihat, banyak tantangan yang harus dikejar, terkait dengan janji politik untuk peningkatan pendapatan asli daerah, demi mendorong peningkatan anggaran di tahun anggaran berikut.

Baca Juga :  Penjualan Kabel Tembaga Masih Ditelusuri

“DPRD lihat target yang ditentukan ini meningkat, tapi sampai semester ini sudah berapa, sudah memasuki tengah tahun kedua. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama, segera rampngkan perbup, kita anggota dewan semua sudah berjuang untuk menerbitkan Perda, tinggal pelaksanaan di lapangan harus ada perbupnya,” ungkap Adrianus Mambobo, yang juga didampingi anggota DPRD Daniel Rumanasen, dan Adrianus Ambokhy.

Sementara Asisten I Setda Biak Numfor, Otto Wanggai mengatakan saat ini pemerintah daerah melalui tim penerbitan Peraturan Bupati terkait Retribusi, saat ini Peraturan Bupati telah diterbitkan, dimana dari 22 produk Peraturan Daerah telah dirumuskan dan dikeluarkan dua (2) Peraturan Bupati, dan saat ini dalam proses harmonisasi dari nilai0nilai struktur retribusi yang ditetapkan.

Baca Juga :  PPDB di Biak Star 24 Juni, SMANSA Biak Siap Sambut Siswa Baru

“Jangan sampai nilainya bertentangan dengan peraturan diatasnya. Harmonisasi ini dalam waktu satu minggu kita akan kerjakan, dan perbup bisa dilaksanakan,” ungkap Otto Wanggai.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya