Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kapolresta : Ini Pengungkapan Kasus Terbesar Selama ini

JAYAPURA– Polresta Jayapura Kota kembali merilis pengungkapan kasus peredaran Narkotika, jenis sabu. Kali ini penyidik  Polresta Jayapura berhasil mengamankan sabu seberat 150 gram dari tangan pelaku yang berinisial FA (27), Jumat (5/7).

   Dalam konferensi pers  di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (8/7) kemarin, Kapolresta Jayapura Kota  Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyampaikan  bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengungkapkan narkoba jenis sabu sebelumnya.

   Dimana pada 17 Juni 2024  lalu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura  menangkap seorang  pelaku seorang pria berinisial FP,  pengedar narkoba jenis sabu  dengan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram.

Baca Juga :  Logistik Pemilu di Kota Jayapura Siap Didistribusikan

   “Dari hasil pengembangan kasus  pada 17 Juni 2024, Kita bisa mengungkapkan kurang lebih 252,48 gram narkoba jenis sabu dari pelaku berinisial FP,” kata Kompol Victor saat konferensi pers bersama awak media di Mapolresta, Senin (8/7).

    Dari hasil pengembangan penyelidikan,  polisi menangkap pelaku  FA (27), dari tangan pelaku ini, polisi menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat sebesar 146,79 gram.

   “Keduanya masih saling berketerkaitan  dalam kasus ini, dimana barang bukti keseluruhan yang didapati oleh tim totalnya sebanyak 400 gram, dari 500 gram atau setengah kilogram yang dikirim dari Makassar menurut informasi yang berhasil didapat, sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP,” ungkap Kapolresta

Baca Juga :  Disdik Lakukan Pemutakhiran Dapodik

   Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor Mackbon, terkait barang bukti yang telah beredar, keduanya baik FP maupun FA dari hasil pemeriksaan keduanya tidak mengetahui kepada siapa yang menerimanya.

  “Karena sistem yang digunakan disini yaitu terputus, tidak pernah langsung dari tangan ke tangan. Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya, tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar,” ungkap Victor Mackbon.

   Dirinya menambahkan terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan senilai Rp 2 miliar. “Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan selama ini oleh tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota,”  tambahnya.

Kapolresta : Ini Pengungkapan Kasus Terbesar Selama ini

JAYAPURA– Polresta Jayapura Kota kembali merilis pengungkapan kasus peredaran Narkotika, jenis sabu. Kali ini penyidik  Polresta Jayapura berhasil mengamankan sabu seberat 150 gram dari tangan pelaku yang berinisial FA (27), Jumat (5/7).

   Dalam konferensi pers  di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (8/7) kemarin, Kapolresta Jayapura Kota  Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyampaikan  bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengungkapkan narkoba jenis sabu sebelumnya.

   Dimana pada 17 Juni 2024  lalu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura  menangkap seorang  pelaku seorang pria berinisial FP,  pengedar narkoba jenis sabu  dengan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram.

Baca Juga :  Kebijakan Terjemahan Otsus jadi Atensi, Hindari Mainkan Isu SARA

   “Dari hasil pengembangan kasus  pada 17 Juni 2024, Kita bisa mengungkapkan kurang lebih 252,48 gram narkoba jenis sabu dari pelaku berinisial FP,” kata Kompol Victor saat konferensi pers bersama awak media di Mapolresta, Senin (8/7).

    Dari hasil pengembangan penyelidikan,  polisi menangkap pelaku  FA (27), dari tangan pelaku ini, polisi menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat sebesar 146,79 gram.

   “Keduanya masih saling berketerkaitan  dalam kasus ini, dimana barang bukti keseluruhan yang didapati oleh tim totalnya sebanyak 400 gram, dari 500 gram atau setengah kilogram yang dikirim dari Makassar menurut informasi yang berhasil didapat, sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP,” ungkap Kapolresta

Baca Juga :  Disdik Lakukan Pemutakhiran Dapodik

   Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor Mackbon, terkait barang bukti yang telah beredar, keduanya baik FP maupun FA dari hasil pemeriksaan keduanya tidak mengetahui kepada siapa yang menerimanya.

  “Karena sistem yang digunakan disini yaitu terputus, tidak pernah langsung dari tangan ke tangan. Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya, tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar,” ungkap Victor Mackbon.

   Dirinya menambahkan terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan senilai Rp 2 miliar. “Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan selama ini oleh tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota,”  tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya