JAYAPURA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyampaikan bahwa per tanggal 30 Juni 2024, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama dan telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 1.063.146 Wajib Pajak dari total 1.314.056.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih bahwa Wajib Pajak yang telah melakukan pemadanan mencapai sekitar 80,91%.
“DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga tanggal 31 Desember 2024 bagi pihak lain yang terdampak oleh kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit. Pihak lain yang dimaksud termasuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam layanannya,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (4/7) kemarin.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu yang diberikan, pihaknya terus melakukan upaya peningkatan Pemadanan NIK-NPWP yang pihaknya lakukan di Kanwil DJP Papabrama. Terus berkomitmen meningkatkan persentase pemadanan NIK-NPWP melalui berbagai kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Pihaknya juga telah melakukan edukasi langsung, dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan secara kepada pemberi kerja dan pegawai di berbagai perusahaan dan instansi dan media sosial, dengan menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi terkait pentingnya pemadanan NIK-NPWP.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan akan menghadapi beberapa konsekuensi, di antaranya, dianggap tidak memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal (UU PPh No. 36 Tahun 2008).
“Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti pembayaran dan pelaporan pajak, tidak dapat memanfaatkan implementasi Centralized Tax Administration System (CTAS) atau Tax Administration Modernization (TAM).
Tidak dapat mengakses layanan lainnya yang disediakan pemerintah maupun swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian/izin usaha dan layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.
Tidak dapat menggunakan layanan administrasi lain yang disediakan oleh DJP maupun layanan lain yang mensyaratkan NIK/NPWP.
‘’Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran dalam mengakses berbagai layanan perpajakan serta layanan publik lainnya,’’tandasnya. (ana/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos