MERAUKE– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Ignasius Babaga, S.Pd, mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkoordinadi dengan Kementrian Pendidikan Nasional dalam upaya pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota di Papua ke provinsi.
‘’Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Pendidikan untuk mendorong pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi,’’ kata Ignasius Babaga kepada media ini di Merauke, Rabu (26/06/2024).
Namun karena Ignasius Babaga bahwa untuk mengembalikan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tahun 2022. Karena itu, lanjut Ignasius Babaga, pihaknya menyuarakan agar dilakukan revisi terhadap kedua peraturan pemerintah tersebut.
‘’Kita juga sudah minta ke Ketua Badan Koordinadi Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Selatan supaya kedua PP itu direvisi terutama terkait dengan pasal yang mengatur tentang pengelolaan SMA-SMK,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam draft Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait dengan penyelengaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan, salah satu pasla yang dimasukan dalam peraturan gubernur yang sedang digodok itu adalah pengelolaan SMSA-SMK yang ditangani provinsi.
Ignasius Babaga menjelaskan bahwa dengan pengembalian pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut akan tugas dan tanggung jawab kabupaten akan menjadi ringan.
‘’Kalau sekarang tugas kabupaten cukup berat karena harus tangani mulai dari TK smapai SMA-SMK,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos