MERAUKE –Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) telah menetapkan pengembangan tebu dalam rangka swasembada gula dan bioetanol di Merauke seluas 500.000 hektar.
Namun demikian, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa dari 500.000 hektar yang ditetapkan lewat Kepres tersebut tidak seluruhnya akan digarap.
Pasalnya, sesuai dengan RTRW Kabupaten Merauke, di lahan 500.000 hektar lahan yang ada tersebut hanya sekitar 50 persen yang dapat dimanfaatkan. Itupun dari jumlah tersebut masih akan terjadi penapisan.
‘’Dari 500.000 hektar itu, dan dari telaa pertimbangan tehnis sesuai dengan RTRW yang dapat digunakan hanya sekitar 259.000 hektar. Itupun dari luasan itu masih akan melalui proses penapisan,’’ katanya.
Menurutnya, di lahan 500.000 hetar tersebut ada kawasan-kawasan perlindungan yang disakralkan oleh masyarakat adat sehingga kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Merauke itu tidak boleh digarap. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos