Tuesday, November 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Kurang Lebih 259.000 Hektar  Bisa Digunakan Investasi Gula 

MERAUKE –Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) telah menetapkan  pengembangan tebu dalam rangka swasembada gula dan bioetanol di Merauke seluas 500.000 hektar.

    Namun demikian, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa dari 500.000 hektar yang ditetapkan lewat Kepres tersebut  tidak seluruhnya akan digarap.

Pasalnya, sesuai dengan RTRW  Kabupaten Merauke, di lahan  500.000 hektar lahan yang ada tersebut hanya sekitar 50 persen yang dapat dimanfaatkan.  Itupun dari jumlah tersebut masih akan terjadi penapisan.

‘’Dari 500.000 hektar itu,  dan dari telaa pertimbangan tehnis sesuai dengan RTRW yang dapat digunakan hanya sekitar 259.000 hektar. Itupun dari luasan itu masih akan melalui proses penapisan,’’ katanya.

Baca Juga :  Lagi, Warga Ditemukan Membusuk

Menurutnya, di lahan  500.000 hetar tersebut ada kawasan-kawasan perlindungan yang disakralkan oleh masyarakat adat sehingga kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Merauke itu tidak boleh digarap. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE –Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) telah menetapkan  pengembangan tebu dalam rangka swasembada gula dan bioetanol di Merauke seluas 500.000 hektar.

    Namun demikian, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa dari 500.000 hektar yang ditetapkan lewat Kepres tersebut  tidak seluruhnya akan digarap.

Pasalnya, sesuai dengan RTRW  Kabupaten Merauke, di lahan  500.000 hektar lahan yang ada tersebut hanya sekitar 50 persen yang dapat dimanfaatkan.  Itupun dari jumlah tersebut masih akan terjadi penapisan.

‘’Dari 500.000 hektar itu,  dan dari telaa pertimbangan tehnis sesuai dengan RTRW yang dapat digunakan hanya sekitar 259.000 hektar. Itupun dari luasan itu masih akan melalui proses penapisan,’’ katanya.

Baca Juga :  Amankan Salat Idul Adha, Polres Merauke Turunkan 145 Personel 

Menurutnya, di lahan  500.000 hetar tersebut ada kawasan-kawasan perlindungan yang disakralkan oleh masyarakat adat sehingga kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Merauke itu tidak boleh digarap. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya