
MERAUKE-Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Merauke akhirnya melakukan pembahasan terhadap APBD Perubahan tahun 2019 yang dimulai Rabu (2/10). Pembahasan APBD Perubahan ini berdasarkan jadwal yang disusun dan disetujui Bamus dan DPRD Merauke berlangsung kurang lebih 2 hari. Sebab rencananya, pembahasan APBD Perubahan tersebut akan ditutup Jumat (4/10), malam ini.
Wakil Bupati Merauke Sularso, SE, membacakan sambutan bupati Merauke pada pembukaan sidang APBD Perubahan tersebut mengungkapkan bahwa APBD Perubahan 2019 mengalami peningkatan sebesar 18,74 miliar atau meningkat 0,29 persen dari alokasi APBD Induk sebelumnya sebesar 2,359 triliun lebih. Setelah perubahan menjadi Rp Rp 2,378 triliun lebih.
Dana ini dialokasikan untuk belanja tidak langsung pada APBD Induk sebesar Rp 1,03 triliun meningkat 2,91 persen atau sebesar Rp 30 miliar lebih menjadi Rp 1,061 triliun lebih. Yang mana belanja tidak langsung ini dialokasikan untuk 5 alokasi belanja pertama belanja pegawai pada APBD induk sebesar 591,675 miliar lebih naik menjadi Rp 607 miliar lebih atau naik Rp 15,6 miliar lebih.
Kedua belanja hibah yang sebelumnya Rp 34 miliar lebih menjadi Rp 42,8 miliar lebih. Ketiga, belanja bantuan sosial sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 7,577 miliar menjadi Rp 13, 49 miliar lebih. Keempat, belanja bantuan keuangan yang sebelumnya Rp 395,595 miliar lebih menjadi Rp 785,584 miliar lebih dan kelima belanja tak terduga sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menurun menjadi Rp 1 miliar.
Selanjutnya belanja langsung yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 1,328 triliun lebih turun menjadi Rp 1,317 triliun lebih atau sebesar Rp 11,26 miliar lebih. Alokasi belanja langsung ini dialokasi untuk pertama belanja pegawai pada APBD induk sebesar Rp 160 miliar lebih bertambah Rp 21 miliar lebih menjadi Rp 182,5 miliar. Kedua, belanja barang dan jasa pada APBD induk sebesar 739,6 miliar lebih menjadi Rp 736 miliar lebih atau turun sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Ketiga modal pada APBD induk sebesar Rp 428 miliar lebih turun sebesar Rp 29,6 miliar mnejadi Rp 398,8 miliar setelah perubahan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merauke Hj. Almoratus Solikah, S.HI, saat membuka sidang paripurna pembahasan APBD Perubahan tersebut berharap dengan ditandatanganinya kebijakan umum perubahan umum anggaran perubahan dan PPAS oleh bupati dan pimpinan DPRD maka rancangan APBD Perubahan ini telah memenuhi syarat formal untuk dibahas dan ditetapkan dalam sidang tersebut. Almoratus juga mengungkapkan, bahwa sidang paripurna ini menjadi agenda terakhir dalam pembahasan dan penetapan APBD, maka dia mengharapkan seluruh kelengkapan dewan serius dan cermat melakukan kajian terhadap materi persidangan tersebut. (ulo/tri)