MERAUKE– Maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak di Kabupaten Merauke ternyata bukanlah perkara mudah. Pasalnya, jika ingin maju sebagai calon erseorangan maka dukungan yang harus dikumpulkan dari masyarakat minimal 16.295 warga yang telah memenuhi syarat memilih yang tersebar di 12 dari 22 distrik yang ada di Kabupaten Merauke.
‘’Syarat minimal dukungan perseorangan telah kami tetapkan dalam SK KPU Kabupaten Merauke. Jumlah syarat KPU minimal 16.295 dukungan yang tersebar di minimal 12 dari 22 distrik yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun kepada media ini disela-sela rapat koordinasi dengan rangka tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke di Hotel Halogen, Merauke, Rabu (01/05/2024).
Rosina menjelaskan, bakal calon bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan ini harus menyiapkan dukungan sebanyak 16.295 orang dan tersebar di 12 distrik. Dukungan berupa formulir dukungan warga yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000 ditambah foto copy KTP. Artinya, dengan materai saja, seorang bakal calon perseorangan harus menyiapkan anggaran minimal Rp 1,6 miliar untuk membeli materai.
‘’Tapi kita masih menanti PKPU pencalonan. Karena berbeda dengan 2020. Karena di tahun 2020, pasangan calon ini akan membawa semua dari Silon dan hard copynya terkait dengan D1 KWK perseorangan dan KTP. Tapi, untuk tahun ini kita masih menanti PKPU pencalonan dikeluarkan segera mungkin, bahwa ketika menyerahkan di KPU, dia akan menyerahkan B penyerahan dukungan dan B jumlah dukungan yang harus diserahkan yang diunduh dari Silon,’’ terangnya.
Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa pendaftaran bagi calon perseorangan ini akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024 besok dan pendaftarannya akan dimulai tanggal 8 Mei 2024. ‘’Pada tanggal 8 Mei itu, kami akan menunggu mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Kemudian dihari terakhir tanggal 12 Mei 2024, kami menanti sampai pukul 23.59 WIT,’’ terangnya.
Saat pendaftaran itu, jelas Rosina Kebubun, akan dilihat apakah jumlah dukungannya terpenuhi sesuai syarat minimal dan apakah sebesarannya terpenuhi. Jika terpenuh, maka akan diterima dengan memberikan berioota acara penerimaan. Jika ditolak, maka akan dikembalikan berita acara penolakan.
‘’Kalau kita terima, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi, kita akan melihat dokumen dukungan dan foto KTP yang diserahkan itu apakah sesuai dengan semua informasi yang diserahkan itu, terutama nama, NIK, alamat dan jenis pekerjaan. Karena ada jenis-jenis pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan seperti ASN, TNI-Polri, penyelenggara ditingkat aparat kampung,. PPD, PPS sampai pandis-pandis,’’ jelasnya.
Selain iutu juga akan dilakukan verifikasi faktual. Saat verifikasi faktual itu, pihaknya akan menurunkan petugas untuk memastikan apakah benar orang yang memberikan dukungan tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut. (ulo)