Sunday, April 6, 2025
24.7 C
Jayapura

Kalapas Nilai Ada Penyalahgunaan Izin Dilakukan Regina

MERAUKE- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi akhirnya memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait dengan foto-foto narapidana Klas IIB Merauke Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke  Regina Diana Pratama Sari yang bebas berkeliaran diluar Lapas Merauke, di Lapas Merauke, Jumat (26/04/2024).

    Kalapas Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi  memberikan  klarifikasi tersebut setelah balik dari Jakarta dalam perjalanan dinas. Kepada wartawan, Kalapas mengaku bahwa izin yang diberikan kepada Narapidana Regina tersebut adalah izin untuk menjeguk anaknya yang dilaporkan yang bersangkutan sakit.

‘’Izin yang diberikan adalah untuk menjeguk anaknya yang sakit. Karena anaknya ada 3 orang masih kecil-kecil,’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Bakal Calon Bupati Merauke Daftar ke Panitia Penjaringan PDI-P

Sehingga  jika izin yang diberikan tersebut disalahgunakan yang bersangkutan maka konsekuensinya akan ditanggung yang bersangkutan. Karena itu, lanjut Kalapas, salah satu sanksi  yang kemungkinan diberikan kepada yang bersangkutan adalah pemindahan ke Lapas Perempuan di  Jayapura.

‘’Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemindahan yang bersangkutan ke Jayapura, yang tentunya akan menjauhkan anak-anak mereka yang masih kecil,’’ katanya.

   Salah satu foto-foto yang  beredar luas dimana Narapidana Regina bersama Marselina Mangnguma Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Asmat, kasus korupsi dana  Pilkada tahun dan Kabid Tata Ruang Kabupaten Merauke Andarias Patandianan sedang berada di lahan baru pembangunan perumahan KPR Milik Regina.

Baca Juga :  Puluhan Anak Ikuti Sunat Gratis

MERAUKE- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi akhirnya memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait dengan foto-foto narapidana Klas IIB Merauke Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke  Regina Diana Pratama Sari yang bebas berkeliaran diluar Lapas Merauke, di Lapas Merauke, Jumat (26/04/2024).

    Kalapas Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi  memberikan  klarifikasi tersebut setelah balik dari Jakarta dalam perjalanan dinas. Kepada wartawan, Kalapas mengaku bahwa izin yang diberikan kepada Narapidana Regina tersebut adalah izin untuk menjeguk anaknya yang dilaporkan yang bersangkutan sakit.

‘’Izin yang diberikan adalah untuk menjeguk anaknya yang sakit. Karena anaknya ada 3 orang masih kecil-kecil,’’ katanya.

Baca Juga :  Panwas Kampung Harus Netral dan Berintegritas   

Sehingga  jika izin yang diberikan tersebut disalahgunakan yang bersangkutan maka konsekuensinya akan ditanggung yang bersangkutan. Karena itu, lanjut Kalapas, salah satu sanksi  yang kemungkinan diberikan kepada yang bersangkutan adalah pemindahan ke Lapas Perempuan di  Jayapura.

‘’Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemindahan yang bersangkutan ke Jayapura, yang tentunya akan menjauhkan anak-anak mereka yang masih kecil,’’ katanya.

   Salah satu foto-foto yang  beredar luas dimana Narapidana Regina bersama Marselina Mangnguma Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Asmat, kasus korupsi dana  Pilkada tahun dan Kabid Tata Ruang Kabupaten Merauke Andarias Patandianan sedang berada di lahan baru pembangunan perumahan KPR Milik Regina.

Baca Juga :  Tahun Ini, 12 Titik Saluran Parit Dibangun dengan Anggaran Rp 8 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya