Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Maksimalkan PAD, Papan Reklame Liar Akan Ditertibkan

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehubungan dengan upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.

   Hal ini harus dilakukan setelah Pemerintah Kota Jayapura harus rela kehilangan pendapatan Rp 10 miliar akibat pemberlakuan aturan baru mengenai pungutan retribusi dan potensi pajak di Kota Jayapura yang berlaku secara nasional.

    PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.

   “Dalam waktu dekat terus dilakukan penertiban-penartiban,  terutama reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin. Namun juga yang masa izinnya sudah selesai”ujarnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Hutan Angkasa, Hutan di Kampwolker Juga Rusak

    Dia mengatakan ada beberapa potensi pajak dan retribusi di Kota Jayapura yang tidak lagi dipungut retribusi, diantaranya rumah sewa, dan pajak minuman beralkohol serta beberapa jenis retribusi lainnya.

   “Itu teman-teman lakukan penertiban, sehingga semua bisa sadar dan juga bisa membantu pemerintah untuk, membayar pajaknya. Terutama meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.

JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehubungan dengan upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.

   Hal ini harus dilakukan setelah Pemerintah Kota Jayapura harus rela kehilangan pendapatan Rp 10 miliar akibat pemberlakuan aturan baru mengenai pungutan retribusi dan potensi pajak di Kota Jayapura yang berlaku secara nasional.

    PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.

   “Dalam waktu dekat terus dilakukan penertiban-penartiban,  terutama reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin. Namun juga yang masa izinnya sudah selesai”ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Dilarang, Tapi Masih Ada yang Membandel

    Dia mengatakan ada beberapa potensi pajak dan retribusi di Kota Jayapura yang tidak lagi dipungut retribusi, diantaranya rumah sewa, dan pajak minuman beralkohol serta beberapa jenis retribusi lainnya.

   “Itu teman-teman lakukan penertiban, sehingga semua bisa sadar dan juga bisa membantu pemerintah untuk, membayar pajaknya. Terutama meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya