Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pria Paruh Baya Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur 

MERAUKE– Seorang pria paruh baya di Merauke berinisial NG (53)  tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur yaang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kasus persetubuhan ini terjadi 12 Februari 2024 sekitar jam pukul 06.00 WIT.  Setelah melalui proses pemberkasan, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan.

‘’Senin kemarin, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, kepada media ini, Kamis (25/04/2024).   

Baca Juga :  Satgas Bersihkan Luka dan Obati Korban KecelakaanTunggal 

   Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka NG tersebut. Berawal saat korban bertemu dengan tersangka di rumah pelkku dan mengatakan kepada korban,  kalau nanti  pulang sekolah agar korban menjemput tersangka di kebun sekitar pukul 15.00 WIT. 

Setelah pulang sekolah dan jam hampir menunjukan pukul 15.00 WIT, dengan menggunakan sepeda motor, korban  kemudian menuju kebun menjemput tersangka. Namun saat korban sampai di kebun dan turun dari  motor, tersangka langsung memaksa korban  untuk berhubungan badan. Kalau tidak, pelaku akan memukul korban.   (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kantor Bupati Dipersiapkan Jadi Kantor Gubernur PPS Sementara

MERAUKE– Seorang pria paruh baya di Merauke berinisial NG (53)  tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur yaang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kasus persetubuhan ini terjadi 12 Februari 2024 sekitar jam pukul 06.00 WIT.  Setelah melalui proses pemberkasan, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan.

‘’Senin kemarin, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, kepada media ini, Kamis (25/04/2024).   

Baca Juga :  BUMD  Aneka Usaha Anim Kanamin Lapor Polisi

   Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka NG tersebut. Berawal saat korban bertemu dengan tersangka di rumah pelkku dan mengatakan kepada korban,  kalau nanti  pulang sekolah agar korban menjemput tersangka di kebun sekitar pukul 15.00 WIT. 

Setelah pulang sekolah dan jam hampir menunjukan pukul 15.00 WIT, dengan menggunakan sepeda motor, korban  kemudian menuju kebun menjemput tersangka. Namun saat korban sampai di kebun dan turun dari  motor, tersangka langsung memaksa korban  untuk berhubungan badan. Kalau tidak, pelaku akan memukul korban.   (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Boven Digoel Dinilai Tidak Serius Tangani Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya