MERAUKE– Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) terkait dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk anggota DPR yang diangkat lewat jalur afirmasi 25 persen dari jumlah kursi di DPR di Papua sudah turun dan diterima Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
‘’Untuk permendagri terkait dengan pengangkatan DPRP dan DPRK tersebut sudah turun. Kita akan segera mengambil langkah-langkah dengan turunnya permen itu yang akan diawali dengan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengangkatan DPRP,’’ kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, ditemui media ini di Lapangan Mandala Merauke, Sabtu (20/04/2024).
Selain itu, sambung dia, akan dilanjutkan dengan sosialisasi. Kemudian pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil). Selanjutnya, Panpil akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).
‘’Nanti Pansel baik Pansel provinsi maupun pansel kabupaten yang akan melakukan pemilihan. Kemarin perintah pak Pj Gubernur Papua Selatan kepada kami agar dalam minggu ini mulai melakukan sosialisasi sehingga minggu selanjutnya kita mulai rapat untuk melakukan pengkajian dan pembahasan-pembahasan. Kita harapkan bulan Mei sudah mulai dilakukan dengan pembentukan Panpil,’’ jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah untuk DPRK khusus diisi orang-orang adat dari daerah yang bersangkutan atau juga bisa dari daerah lainnya, Natalis Netep menjelaskan bahwa publik pasti menghendaki agar yang diusung tidak hanya orang adat setempat namun masyarakat lokal pasti menginginkan hanya orang adat setempat.
‘’Tinggal nanti kepala-kepala suku di wilayah adat masing-masing mereka usulkan siapa. Apakah khusus dari daerah itu, misalnya untu DPRK Merauke, apoakah khusus orang adat Merauke atau seperti apa.
Begitu juga Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Tapi harap lembaga pengusungnya adalah lembaga yang memiliki legalitas. Disini yang kita kewalahan disitu. Kalau di pasal 53 ayat 22 disebutkan bahwa kewenangan untuk memberikan rekomendasi ini diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupoaten kota dan lembaga adat dan ini akan menimbulkan multitafsir. Sehingga multi tafsir ini harus kita samakan presepsi apakah lewat legal formal atau bagaimana nanti,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos