Wednesday, May 1, 2024
26.7 C
Jayapura

Yuni Wonda: Saya Lantik Pejabat Untuk Jadi Pemimpin Papua Dan Miniatur Indonesia

PELANTIKAN: Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., saat mengambil sumpah dan janji pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Puncak Jaya di aula Sasana Kawonak, kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/9).( FOTO : Humas Setda Puncak Jaya for Cepos)

MULIA-Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., mengambil sumpah/janji dan melantik 158 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Puncak Jaya di aula Sasana Kawonak, kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/9). 

Pejabat yang dilantik oleh Bupati Yuni Wonda terdiri dari 35 orang pejabat eselon II yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Kepala OPD. Sementara pejabat eselon III sebanyak 123 orang yang dilantik terdiri dari Sekretaris OPD, Kabid OPD, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda.

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., mengatakan  bahwa pelantikan pejabat eselon II dan III ini merupakan pelantikan yang ketiga kalinya sejak dirinya dialntik sebagai Bupati Puncak Jaya bersama Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, S.Sos., M.Si.

“Ini adalah pelantikan yang ketiga kalinya sejak saya dan wakil bupati dilantik pada tanggal 7 Desember 2017 lalu. Yang pertama adalah pelantikan kepala kampung pada tahun 2018 lalu. Kedua yaitu pelantikan kepala distrik yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2019 lalu dan ketiga kalinya adalah pelantikan pejabat eselon II seperti staf ahli bupati, asisten Setda serta kepala OPD. Sedangkan pejabat eselon III yang dilantik yaitu Sekretaris OPD, Kabid, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda dilingkungan Pemda Puncak Jaya” ungkap Bupati Yuni Wonda dalam rilis Bagian Humas Setda Puncak Jaya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (23/9). 

Dikatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa seluruh bupati dan wali kota dapat melakukan pergantian pejabat di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

 “Saya selaku bupati bersama wakil bupati yang dilantik pada 07 Desember 2017, itu berarti kami sudah berada dalam jabatan selama 1 tahun 9 bulan lebih. Ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan ini sebenarnya sudah lama direncanakan tetapi September ini baru dilaksanakan dikarenakan banyak agenda kegiatan. Meliputi Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan bulan April lalu dan baru selesai bulan Agustus. Ditandai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Puncak Jaya, seleksi jabatan tinggi pratama (JPTP) untuk pejabat eselon II dilakukan seleksi atau lelang jabatan untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu baru bisa dilaksanakan pelantikan dan sudah dilaksanakan pada bulan April 2019 lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Ingatkan Akar Budaya Jangan Tercerabut

“Ada yang kita promosikan dan ada yang job fit sehingga dari situ kita bisa melihat kinerja dan prestasi yang dilakukan pegawai tersebut. Kita juga melaksanakan penerimaan CPNS formasi 2018 dimana proses ini dimulai dari pendaftaran hingga proses tes CAT dan baru selesai pada Juli 2019. Setelah itu kita masuk pada kegiatan peringatan HUT RI ke 74 dimana kegiatan dimulai dari bulan juli hingga Agustus. Karena ada beberapa kegiatan perlombaan yang dilaksanakan untuk memeriahkan HUT RI pada tahun 2019 dan juga sebagai tuan rumah kita juga biasanya kedatangan tamu dari pusat maupun provinsi. Inilah beberapa hal yang menyebabkan pelantikan ini sering tertunda-tunda. Bukan disengaja tetapi sesuai dengan kondisi sehingga hal ini agar dipahami oleh kita semua,” sambungnya. 

Bupati Yuni Wonda juga menegaskan bahwa dalam organisasi pemerintahan rotasi atau perpindahan pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Ini dilakukaan untuk pembenahan organisasi dan menajemen aparatur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan karir serta penyegaran dan semangat kerja kepada pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Mantan TPNPB Serahkan 3 Pucuk Senjata Engkel Loop

 Yuni juga menegaskan bahwa pejabat yang dilantik akan dievaluasi lagi setelah 60 hari ataupun 100 hari kerja. “Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya akan mengevaluasi setiap kinerja setelah 60 hari ataupun 100 hari kerja. Pejabat yang dilantik ini adalah pegawai yang mengabdi lama di sini. Saya tidak mengambil pejabat dari luar daerah dan saya mengkaderkan pejabat untuk menjadi pemimpin Papua kedepan dan miniatur dari Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesmepatan itu, Bupati Yuni Wonda berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar tidak memberikan isu-isu maupun tidak menerima apa yang telah pimpinan berikan tanggung jawab.

 “Kepada para pejabat yang baru dilantik setelah keluar dari ruangan Sasana Kawonak ini, jangan lagi berpikir bahwa saya harusnya di sini ataupun saya harusnya di situ. Apa yang sudah ada ini adalah keputusan pimpinan. Jangan lagi cerita-cerita di luar karena saya selaku pemimpin di sini adalah nasional dan nusantara. Sehingga apa yang dibuat dan apa yang dicapai adalah untuk pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya ini. Saya melarang keras siapapun menyebarkan isu-isu hoax,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, pelantikan opejabat eselon II dan III kemarin, dihadiri Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, anggota DPRD Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, Dandim 1714/Pj, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan serta seluruh ASN dan masyarakat yang turut menghadiri acara tersebut.

Pelantikan dan Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan SK Bupati Puncak Jaya yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, naskah pelantikan serta pengambilan sumpah janji oleh Bupati Puncak Jaya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta berjabat tangan dengan Forkopimda dan santap siang. (Humas/nat)

PELANTIKAN: Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.sos., SIP., MM., saat mengambil sumpah dan janji pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Puncak Jaya di aula Sasana Kawonak, kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/9).( FOTO : Humas Setda Puncak Jaya for Cepos)

MULIA-Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., mengambil sumpah/janji dan melantik 158 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Puncak Jaya di aula Sasana Kawonak, kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (23/9). 

Pejabat yang dilantik oleh Bupati Yuni Wonda terdiri dari 35 orang pejabat eselon II yang terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Kepala OPD. Sementara pejabat eselon III sebanyak 123 orang yang dilantik terdiri dari Sekretaris OPD, Kabid OPD, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda.

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos., SIP., MM., mengatakan  bahwa pelantikan pejabat eselon II dan III ini merupakan pelantikan yang ketiga kalinya sejak dirinya dialntik sebagai Bupati Puncak Jaya bersama Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, S.Sos., M.Si.

“Ini adalah pelantikan yang ketiga kalinya sejak saya dan wakil bupati dilantik pada tanggal 7 Desember 2017 lalu. Yang pertama adalah pelantikan kepala kampung pada tahun 2018 lalu. Kedua yaitu pelantikan kepala distrik yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2019 lalu dan ketiga kalinya adalah pelantikan pejabat eselon II seperti staf ahli bupati, asisten Setda serta kepala OPD. Sedangkan pejabat eselon III yang dilantik yaitu Sekretaris OPD, Kabid, Kabag Sekretariat DPRD dan Setda dilingkungan Pemda Puncak Jaya” ungkap Bupati Yuni Wonda dalam rilis Bagian Humas Setda Puncak Jaya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (23/9). 

Dikatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa seluruh bupati dan wali kota dapat melakukan pergantian pejabat di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

 “Saya selaku bupati bersama wakil bupati yang dilantik pada 07 Desember 2017, itu berarti kami sudah berada dalam jabatan selama 1 tahun 9 bulan lebih. Ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan ini sebenarnya sudah lama direncanakan tetapi September ini baru dilaksanakan dikarenakan banyak agenda kegiatan. Meliputi Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan bulan April lalu dan baru selesai bulan Agustus. Ditandai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU Puncak Jaya, seleksi jabatan tinggi pratama (JPTP) untuk pejabat eselon II dilakukan seleksi atau lelang jabatan untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu baru bisa dilaksanakan pelantikan dan sudah dilaksanakan pada bulan April 2019 lalu,” tuturnya.

Baca Juga :  Kebakaran di APO 45, Rumah Kos Ludes

“Ada yang kita promosikan dan ada yang job fit sehingga dari situ kita bisa melihat kinerja dan prestasi yang dilakukan pegawai tersebut. Kita juga melaksanakan penerimaan CPNS formasi 2018 dimana proses ini dimulai dari pendaftaran hingga proses tes CAT dan baru selesai pada Juli 2019. Setelah itu kita masuk pada kegiatan peringatan HUT RI ke 74 dimana kegiatan dimulai dari bulan juli hingga Agustus. Karena ada beberapa kegiatan perlombaan yang dilaksanakan untuk memeriahkan HUT RI pada tahun 2019 dan juga sebagai tuan rumah kita juga biasanya kedatangan tamu dari pusat maupun provinsi. Inilah beberapa hal yang menyebabkan pelantikan ini sering tertunda-tunda. Bukan disengaja tetapi sesuai dengan kondisi sehingga hal ini agar dipahami oleh kita semua,” sambungnya. 

Bupati Yuni Wonda juga menegaskan bahwa dalam organisasi pemerintahan rotasi atau perpindahan pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Ini dilakukaan untuk pembenahan organisasi dan menajemen aparatur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan karir serta penyegaran dan semangat kerja kepada pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Ingatkan Akar Budaya Jangan Tercerabut

 Yuni juga menegaskan bahwa pejabat yang dilantik akan dievaluasi lagi setelah 60 hari ataupun 100 hari kerja. “Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya akan mengevaluasi setiap kinerja setelah 60 hari ataupun 100 hari kerja. Pejabat yang dilantik ini adalah pegawai yang mengabdi lama di sini. Saya tidak mengambil pejabat dari luar daerah dan saya mengkaderkan pejabat untuk menjadi pemimpin Papua kedepan dan miniatur dari Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesmepatan itu, Bupati Yuni Wonda berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar tidak memberikan isu-isu maupun tidak menerima apa yang telah pimpinan berikan tanggung jawab.

 “Kepada para pejabat yang baru dilantik setelah keluar dari ruangan Sasana Kawonak ini, jangan lagi berpikir bahwa saya harusnya di sini ataupun saya harusnya di situ. Apa yang sudah ada ini adalah keputusan pimpinan. Jangan lagi cerita-cerita di luar karena saya selaku pemimpin di sini adalah nasional dan nusantara. Sehingga apa yang dibuat dan apa yang dicapai adalah untuk pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya ini. Saya melarang keras siapapun menyebarkan isu-isu hoax,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, pelantikan opejabat eselon II dan III kemarin, dihadiri Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si, anggota DPRD Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya, Dandim 1714/Pj, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan serta seluruh ASN dan masyarakat yang turut menghadiri acara tersebut.

Pelantikan dan Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan SK Bupati Puncak Jaya yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu, naskah pelantikan serta pengambilan sumpah janji oleh Bupati Puncak Jaya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta berjabat tangan dengan Forkopimda dan santap siang. (Humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya