Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Wasuok Siep Resmi Jabat PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan

WAMENA – Drs. Wasuok Demianus Siep yang sebelumnya menjabat sebagai Asiet I Setda Provinsi Papua Pegunungan, kini telah resmi menjadi PJ sekda Provinsi Papua pegunungan setelah dilantik oleh PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A secara tertutup di hotel Baliem Pilamo Wamena.

Dalam sambutannya Gubernur Papua Pegunungan,Dr.Velix Wanggai  mengaku Demianus Wosuok Siep selaku Penjabat Sekda Pemprov Papua Pegunungan,dan melantik 118 Eselon III dan IV Penjabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

“Pelantikan PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan  yang berlaku,diantaranya mendapatkan persetujuan tertulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,”ungkapnya Rabu (20/3) Kemarin

Baca Juga :  Perbaikan Infrastruktur Daerah Adalah Mutlak

Menurutnya,  melalui Suarat Keputusan Nomor A.K.02.02/SD/K/2024,Tanggal 22 Februari2024 dan ijin Menteri Dalam Negeri Masing-masing Nomor 100.2.2.6/964/SJ tanggal 21 Februari Nomor 2024 dan nomor :100.2.2.6/2010/OTDA,Tanggal 13 Maret 2024.

WAMENA – Drs. Wasuok Demianus Siep yang sebelumnya menjabat sebagai Asiet I Setda Provinsi Papua Pegunungan, kini telah resmi menjadi PJ sekda Provinsi Papua pegunungan setelah dilantik oleh PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A secara tertutup di hotel Baliem Pilamo Wamena.

Dalam sambutannya Gubernur Papua Pegunungan,Dr.Velix Wanggai  mengaku Demianus Wosuok Siep selaku Penjabat Sekda Pemprov Papua Pegunungan,dan melantik 118 Eselon III dan IV Penjabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

“Pelantikan PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan  yang berlaku,diantaranya mendapatkan persetujuan tertulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,”ungkapnya Rabu (20/3) Kemarin

Baca Juga :  Hanya Kabupaten Jayawijaya Yang Memiliki 3 Calon Bupati dari Jalur Perseorangan

Menurutnya,  melalui Suarat Keputusan Nomor A.K.02.02/SD/K/2024,Tanggal 22 Februari2024 dan ijin Menteri Dalam Negeri Masing-masing Nomor 100.2.2.6/964/SJ tanggal 21 Februari Nomor 2024 dan nomor :100.2.2.6/2010/OTDA,Tanggal 13 Maret 2024.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya