Mencermati Maraknya Tuntutan Orang Asli Papua Terkait Pemilu Legislatif 2024
Menjelang akhir pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, berbagai pihak khususnya orang asli Papua, melakukan aksi menuntut hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di tanah Papua, untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. Lantas apa alasannya dan aturan kewenangan penyelenggara Pemilu menjawab tuntutan itu?
Laporan: Carolus Daot-Jayapura
Setelah sebelumnya pada Kamis (14/3) DPW Presidium Pemuda Adat Tabi (PPAT) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan Caleg OAP Port Numbay di Sekretariat Pleno KPU atau di Hotel Grand Abepura, maka Sabtu (16/3) kemarin organisasi pemuda adat Port Numbay ini kembali menuntut hak kesulungan caleg OAP Port Numbay.
Tuntutan serupa, sebenarnya tidak hanya di Jayapura Papua saja, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Tanah Papua, baik di Papua Selatan, Papua Pegunungan mapun di Papua Tengah.
Ketua DPW PPAT Frank Reynuld Tjoe mengatakan tuntutan itu dilayangkan semata untuk kepentingan masyarakat Port Numbay serta pembangunan Kota Jayapura ke depan.
“Selama ini walaupun hanya 6 orang anak Port Numbay di DPRD Kota Jayapura, tapi kerja mereka nyata untuk masyarakat Port Numbay, sehingga kami mau pembangunan ini terus berlanjut,” ujar Ketua DPW PPAT.
Lebih lanjut, kata Frank, perintah UU Otsus sangat jelas, dimana pada Pasal 28 UU Otsus tentang hak politik, pada ayat 2 tersebut menjelaskan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengacu pada pasal pasal tersebut, maka dalam hal rekturment caleg, partai politik wajib memprioritaskan masyarakat asli Papua. “Ini perintah undang-undang, jadi wajib dijalankan,” tegasnya