Sunday, May 12, 2024
26.7 C
Jayapura

Soal Sampah APK,  DLH Diminta Tangani

JAYAPURA-Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait dengan sistem pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik, perorangan yang akan maju dalam kontestasi politik Pemilu serentak 2024 ini.

   Yang mana sesuai aturannya, APK akan diturunkan atau dibersihkan pada tanggal 10 Februari 2024. Sehingga selanjutnya akan masuk masa tenang dan  tidak ada lagi kampanye baik melalui media sosial maupun melalui alat peraga kampanye jenis apapun.

   Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, apa yang telah diarahkan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan sampah APK ini tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas teknis.

Baca Juga :  FDJ: Anjing Bukan Untuk Dikonsumsi!

  “Tentu kalau itu instruksi kita akan tindaklanjuti di kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan KPU atau Bawaslu,” kata Frans Pekey, Jumat (9/2).

Dia mengatakan sistem pengelolaan sampah di kota Jayapura sejauh ini sudah cukup baik. Karena ada peran dari bank-bank sampah  untuk memilah sampah-sampah yang masih bisa didaur ulang.

  Meskipun diakuinya sistem pengelolaan sampah tersebut belum benar-benar optimal. Tetapi setidaknya sampah-sampah plastik seperti bekas botol-botol minuman  masih bisa didaur ulang melalui pengelolaan di bank sampah tersebut.

   Terkait APK ini, dirinya akan meminta pihak DLHK Kota Jayapura sesuai arahan KLHK. Dia juga  berharap, agar pengelolaan sampah APK ini ditangani secara baik, dan tidak asal dibuang di sembarang tempat. (roy/tri)

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Pantau Hasil Pemilu di TPS Lewat Aplikasi Sirekap Mobile

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait dengan sistem pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik, perorangan yang akan maju dalam kontestasi politik Pemilu serentak 2024 ini.

   Yang mana sesuai aturannya, APK akan diturunkan atau dibersihkan pada tanggal 10 Februari 2024. Sehingga selanjutnya akan masuk masa tenang dan  tidak ada lagi kampanye baik melalui media sosial maupun melalui alat peraga kampanye jenis apapun.

   Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, apa yang telah diarahkan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan sampah APK ini tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas teknis.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Bersabar

  “Tentu kalau itu instruksi kita akan tindaklanjuti di kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan KPU atau Bawaslu,” kata Frans Pekey, Jumat (9/2).

Dia mengatakan sistem pengelolaan sampah di kota Jayapura sejauh ini sudah cukup baik. Karena ada peran dari bank-bank sampah  untuk memilah sampah-sampah yang masih bisa didaur ulang.

  Meskipun diakuinya sistem pengelolaan sampah tersebut belum benar-benar optimal. Tetapi setidaknya sampah-sampah plastik seperti bekas botol-botol minuman  masih bisa didaur ulang melalui pengelolaan di bank sampah tersebut.

   Terkait APK ini, dirinya akan meminta pihak DLHK Kota Jayapura sesuai arahan KLHK. Dia juga  berharap, agar pengelolaan sampah APK ini ditangani secara baik, dan tidak asal dibuang di sembarang tempat. (roy/tri)

Baca Juga :  Harga Beras Melambung, Pak Wali Serukan Hal ini

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya