Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

WASHINGTON DC – Donald Trump harus menelan rasa kecewa. Pengadilan Banding Federal memutuskan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) tersebut kalah atas gugatan imunitas. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/2) itu, Trump dinyatakan tidak kebal dari tuntutan pidana atas segala tindakannya kala menjadi presiden.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit Distrik Kolombia kompak satu suara. Hakim Karen LeCraft Henderson, Florence Pan, dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump. Dalam dokumen setebal 57 halaman, mereka memaparkan bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang diambilnya saat menjabat.

Baca Juga :  Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

”Ini akan menjadi paradoks yang mencolok jika presiden menjadi satu-satunya pejabat yang mampu menentang undang-undang tersebut tanpa mendapat hukuman,” bunyi putusan pengadilan itu.

Trump dijerat dakwaan pidana terkait keterlibatannya dalam usaha membatalkan hasil Pemilu 2020. Puncaknya adalah aksi serangan Gedung Capitol AS 6 Januari 2021 lalu. Insiden tersebut sempat mencoreng wajah AS yang selama ini mengklaim sebagai negara demokratis.

Di pihak lain, Trump menegaskan mengajukan banding. Suami Melania itu memiliki waktu hingga Senin (12/2) untuk meminta Mahkamah Agung agar sementara waktu memblokir putusan tersebut.

Mantan Jaksa Federal Neama Rahmani memaparkan bahwa situasi saat ini sesuai dengan strategi Trump yang selalu membuang-buang waktu dalam proses peradilan. ”Trump berkepentingan untuk menunda kasus ini sampai pemilu November selesai. Jika dia berhasil menguasai Gedung Putih, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut,” tegasnya. (sha/c9/bay)

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

WASHINGTON DC – Donald Trump harus menelan rasa kecewa. Pengadilan Banding Federal memutuskan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) tersebut kalah atas gugatan imunitas. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/2) itu, Trump dinyatakan tidak kebal dari tuntutan pidana atas segala tindakannya kala menjadi presiden.

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit Distrik Kolombia kompak satu suara. Hakim Karen LeCraft Henderson, Florence Pan, dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump. Dalam dokumen setebal 57 halaman, mereka memaparkan bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang diambilnya saat menjabat.

Baca Juga :  Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai 

”Ini akan menjadi paradoks yang mencolok jika presiden menjadi satu-satunya pejabat yang mampu menentang undang-undang tersebut tanpa mendapat hukuman,” bunyi putusan pengadilan itu.

Trump dijerat dakwaan pidana terkait keterlibatannya dalam usaha membatalkan hasil Pemilu 2020. Puncaknya adalah aksi serangan Gedung Capitol AS 6 Januari 2021 lalu. Insiden tersebut sempat mencoreng wajah AS yang selama ini mengklaim sebagai negara demokratis.

Di pihak lain, Trump menegaskan mengajukan banding. Suami Melania itu memiliki waktu hingga Senin (12/2) untuk meminta Mahkamah Agung agar sementara waktu memblokir putusan tersebut.

Mantan Jaksa Federal Neama Rahmani memaparkan bahwa situasi saat ini sesuai dengan strategi Trump yang selalu membuang-buang waktu dalam proses peradilan. ”Trump berkepentingan untuk menunda kasus ini sampai pemilu November selesai. Jika dia berhasil menguasai Gedung Putih, presiden yang menjabat tidak dapat dituntut,” tegasnya. (sha/c9/bay)

Baca Juga :  Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya