Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Gubernur Papua Barat Ingatkan Pimpinan OPD hati-hati Kelola Anggaran

MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Kerjakan sesuai batas kewenangan, tidak boleh laksanakan kegiatan yang anggarannya tidak tercantum dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran),” kata Ali Baham di Manokwari, Minggu.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pada setiap OPD, wajib memperhatikan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 

Hal tersebut bermaksud agar penggunaan anggaran untuk program pembangunan demi mencapai kesejahteraan masyarakat dapat terselenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi tahun sebelumnya itu diperhatikan karena evaluasi tersebut berdasarkan temuan-temuan. Nanti dilihat, apakah temuan itu karena kesalahan personal atau lainnya,” ucap Ali Baham.

Baca Juga :  DLHK  Pasang 158 Meteran Air Bawa Tanah

Ia mengimbau agar pejabat pengelola anggaran pada setiap OPD untuk tidak terkontaminasi dengan dinamika politik praktis yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran dalam DPA wajib mengikuti rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD yang telah disusun oleh masing-masing OPD pada lingkup pemerintah provinsi.

“Gunakan anggaran dengan baik supaya tidak terseret dengan urusan hukum. Jangan sekali-kali ikut dalam kegiatan politik praktis,” kata Ali Baham.

Menurut dia, pemerintah provinsi sudah melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mengoptimalkan pengawasan tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Kerja sama itu akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pimpinan OPD, sehingga pelaksanaan program kegiatan selama tahun 2024 memperoleh pendampingan langsung dari Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas PBJ, LPSE Jayawijaya Gelar Sosialisasi dan Simulasi

“Silakan OPD mengajukan pendampingan sebagai tindak lanjut kerja sama, terutama OPD yang anggarannya cukup besar,” kata Ali Baham.

Selain itu, kata dia, segala urusan yang masih menunggak dari tahun sebelumnya seperti pembayaran hak ulayat atau lainnya diharapkan segera diselesaikan sesuai kemampuan anggaran.

Upaya tersebut mencerminkan adanya keseriusan dari pemerintah provinsi dalam menyelesaikan segala persoalan, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami hambatan.

“Masalah pembayaran tanah, bonus atlet dan lain-lain itu segera tuntaskan. Agendakan segera supaya masyarakat percaya pemerintah,” kata Ali Baham.(ANTARA)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Kerjakan sesuai batas kewenangan, tidak boleh laksanakan kegiatan yang anggarannya tidak tercantum dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran),” kata Ali Baham di Manokwari, Minggu.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pada setiap OPD, wajib memperhatikan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
 

Hal tersebut bermaksud agar penggunaan anggaran untuk program pembangunan demi mencapai kesejahteraan masyarakat dapat terselenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi tahun sebelumnya itu diperhatikan karena evaluasi tersebut berdasarkan temuan-temuan. Nanti dilihat, apakah temuan itu karena kesalahan personal atau lainnya,” ucap Ali Baham.

Baca Juga :  Masalah NIK, Pendaftaran CPNS Papua Selatan Baru Dapat Diakses  Sore Hari

Ia mengimbau agar pejabat pengelola anggaran pada setiap OPD untuk tidak terkontaminasi dengan dinamika politik praktis yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran dalam DPA wajib mengikuti rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD yang telah disusun oleh masing-masing OPD pada lingkup pemerintah provinsi.

“Gunakan anggaran dengan baik supaya tidak terseret dengan urusan hukum. Jangan sekali-kali ikut dalam kegiatan politik praktis,” kata Ali Baham.

Menurut dia, pemerintah provinsi sudah melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mengoptimalkan pengawasan tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Kerja sama itu akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pimpinan OPD, sehingga pelaksanaan program kegiatan selama tahun 2024 memperoleh pendampingan langsung dari Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga :  Tiga OPD di Pemkot Jayapura Jadi Perhatian KPK

“Silakan OPD mengajukan pendampingan sebagai tindak lanjut kerja sama, terutama OPD yang anggarannya cukup besar,” kata Ali Baham.

Selain itu, kata dia, segala urusan yang masih menunggak dari tahun sebelumnya seperti pembayaran hak ulayat atau lainnya diharapkan segera diselesaikan sesuai kemampuan anggaran.

Upaya tersebut mencerminkan adanya keseriusan dari pemerintah provinsi dalam menyelesaikan segala persoalan, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami hambatan.

“Masalah pembayaran tanah, bonus atlet dan lain-lain itu segera tuntaskan. Agendakan segera supaya masyarakat percaya pemerintah,” kata Ali Baham.(ANTARA)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya