Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Hati-hati, Bawa Sajam Bisa Kena Pidana 10 Tahun

JAYAPURA – Dari intensitas pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ternyata masih ditemukan warga yang dengan sengaja membawa senjata tajam (Sajam). Sajam ini disimpan di bawah jok dan kebanyakan beralasan untuk berjaga – jaga.

   Kasat Intelkam AKP Pieter S. Rumkorem selaku Pawas Piket Fungsi membenarkan hal tersebut. “Masih ada pengendara yang membawa senjata tajam. Ada 10 orang yang kami data kedapatan membawa sajam,” beber Pieter, Kamis (25/1).

Padahal disebutkan jika tidak memiliki alasan jelas maka orang yang membawa bisa dijerat Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana.

  AKP Pieter yang dalam struktur Operasi Mantap Brata 2023-2024 menjabat sebagai Kasatgas Preemtif mengungkapkan dari sweeping kemarin tercatat ada 100 lebih motor yang terjaring, namun dari semuanya hanya 6 pelanggar yang ditilang. Lokasi sweeping dilakukan di depan Mapolresta Jayapura.

Baca Juga :  Jaringan Listrik di Lokasi Kebakaran Langsung Diperbaiki

  Di sini polisi sekaligus memberikan edukasi terhadap pengendara agar tertib.  “Jelang Pemilu 2024 yang semakin dekat, kami mengimbau warga tidak membawa alat-alat atau benda yang berbahaya berupa senjata tajam seperti pisau, sangkur, parang, gunting dan lain-lain yang dapat beresiko pada kriminalitas di Kota Jayapura,” kata Kasat.

   Pieter menyatakan bahwa KRYD akan intens dilaksanakan  baik sore maupun malam hingga dini hari untuk menekan angka tindak pidana atau kriminalitas. “Waktunya tidak menentu, yang jelas kalau semua tertib tentu kami dari kepolisian juga tidak mencari cari,” tutupnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  LDK Membangun Karakter dan Kapabilitas Mahasiswa

JAYAPURA – Dari intensitas pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ternyata masih ditemukan warga yang dengan sengaja membawa senjata tajam (Sajam). Sajam ini disimpan di bawah jok dan kebanyakan beralasan untuk berjaga – jaga.

   Kasat Intelkam AKP Pieter S. Rumkorem selaku Pawas Piket Fungsi membenarkan hal tersebut. “Masih ada pengendara yang membawa senjata tajam. Ada 10 orang yang kami data kedapatan membawa sajam,” beber Pieter, Kamis (25/1).

Padahal disebutkan jika tidak memiliki alasan jelas maka orang yang membawa bisa dijerat Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun pidana.

  AKP Pieter yang dalam struktur Operasi Mantap Brata 2023-2024 menjabat sebagai Kasatgas Preemtif mengungkapkan dari sweeping kemarin tercatat ada 100 lebih motor yang terjaring, namun dari semuanya hanya 6 pelanggar yang ditilang. Lokasi sweeping dilakukan di depan Mapolresta Jayapura.

Baca Juga :  Jelang Nataru, 1000 Lebih Pekerja Dikerahkan Percantik Kota Jayapura 

  Di sini polisi sekaligus memberikan edukasi terhadap pengendara agar tertib.  “Jelang Pemilu 2024 yang semakin dekat, kami mengimbau warga tidak membawa alat-alat atau benda yang berbahaya berupa senjata tajam seperti pisau, sangkur, parang, gunting dan lain-lain yang dapat beresiko pada kriminalitas di Kota Jayapura,” kata Kasat.

   Pieter menyatakan bahwa KRYD akan intens dilaksanakan  baik sore maupun malam hingga dini hari untuk menekan angka tindak pidana atau kriminalitas. “Waktunya tidak menentu, yang jelas kalau semua tertib tentu kami dari kepolisian juga tidak mencari cari,” tutupnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  K3: BTM Pemimpin yang Visioner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya