Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Wamendagri Minta MRP Harus Sinkron Dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten

WAMENA – Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan jika anggota Majelis rakyat Papua yang telah dilantik sejak tahun 2023 lalu khususnya untuk daerah otonomi baru harus sinkron dengan pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun di Provinsi agar dalam menyampaikan asirasi dari masyarakat itu bisa diakomodir.

Wakil Mentri dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, SH, MH menyatakan kalau ada keluhan dari masyarakat anggota MRP ini menjadi jembatan agar keluhan tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan Anggota MRP tidak melaksanakan tugas di Ibukota Provinsi tapi di wilayah yang diwakili masing –masing dalam lembaga itu.

“kalau pikiran pemerintah daerah dan MRPnya tidak nyambung maka tidak bisa jalan, apa yang disampaikan oleh masyarakat juga tidak sampai pada pemerintah, oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi agar semua bisa berjalan dengan baik,”ungkapnya Selasa (2/1) di Wamena.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kedamaian

Anggota MRP juga memberikan pertimbangan pada Gubernur, DPRP, DPRD Kabupaten dalam rangka perlindungan hak –hak dasar orang asli Papua, oleh marena itu tantangan MRP untuk 5 tahun kedepan sangatlah besar dan kompleks sebab banyak agenda Prioritas yang harus di selesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua pegunungan.

“Sebagai DOB Baru pada bulan oktober 2024 ini Papua pegunungan akan menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk yang pertama kalinya, MRP punya peran strategis dalam memberikan persetujuan bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur,”kata Wempi Wetipo

Ia juga menyebutkan MRP Papua pegunungan memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi dan penilaian terkait dengan adanya perdasi yang dikeluarkan oleh DPRP, dan nantinya akan di bahas bersama dengan Gubernur dan MRP

Baca Juga :  Perlu Dilakukan Agar Ada Pengakuan dari Pemerintah

“ada 11 Perdasus dan 17 perdasi yang harus di sahkan oleh pemerintah Provinsi Papua pegunungan usai DPRP hasil pemeilihan umum terbentuk , MRP sebagai lembaga yang akan memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait perdasus dan perdasi ,”beber Wamendagri.. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan jika anggota Majelis rakyat Papua yang telah dilantik sejak tahun 2023 lalu khususnya untuk daerah otonomi baru harus sinkron dengan pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun di Provinsi agar dalam menyampaikan asirasi dari masyarakat itu bisa diakomodir.

Wakil Mentri dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, SH, MH menyatakan kalau ada keluhan dari masyarakat anggota MRP ini menjadi jembatan agar keluhan tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan Anggota MRP tidak melaksanakan tugas di Ibukota Provinsi tapi di wilayah yang diwakili masing –masing dalam lembaga itu.

“kalau pikiran pemerintah daerah dan MRPnya tidak nyambung maka tidak bisa jalan, apa yang disampaikan oleh masyarakat juga tidak sampai pada pemerintah, oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi agar semua bisa berjalan dengan baik,”ungkapnya Selasa (2/1) di Wamena.

Baca Juga :  Soroti Berbagai Soal Mulai Honorer Siluman Hingga Masalah Pengangkatan Pejabat

Anggota MRP juga memberikan pertimbangan pada Gubernur, DPRP, DPRD Kabupaten dalam rangka perlindungan hak –hak dasar orang asli Papua, oleh marena itu tantangan MRP untuk 5 tahun kedepan sangatlah besar dan kompleks sebab banyak agenda Prioritas yang harus di selesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua pegunungan.

“Sebagai DOB Baru pada bulan oktober 2024 ini Papua pegunungan akan menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk yang pertama kalinya, MRP punya peran strategis dalam memberikan persetujuan bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur,”kata Wempi Wetipo

Ia juga menyebutkan MRP Papua pegunungan memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi dan penilaian terkait dengan adanya perdasi yang dikeluarkan oleh DPRP, dan nantinya akan di bahas bersama dengan Gubernur dan MRP

Baca Juga :  Mendes PDTT Buka Rakornas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

“ada 11 Perdasus dan 17 perdasi yang harus di sahkan oleh pemerintah Provinsi Papua pegunungan usai DPRP hasil pemeilihan umum terbentuk , MRP sebagai lembaga yang akan memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait perdasus dan perdasi ,”beber Wamendagri.. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya