Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

APBD TA 2024 Mamteng Capai Rp 900 M, Porsi Terbesar untuk Dukungan Pemilukada

Kegiatan OPD Dikurangi, Termasuk Bantuan ke Masyarakat

WAMENA-Pemkab Mamberamo Tengah memplotkan RAPBD TA 2024 sebesar Rp 900 Miliar lebih kepada DPRD untuk nantinya ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dengan ploting Rp 900 M itu nantinya dana  difokuskan pada menyelesaikan 60 persen hibah pemerintah kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Penjabat Bupati Mamberamo Tengah Manogar Sirait menyatakan ada prioritas-prioritas yang akan dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2022, dan peraturan pemerintah nomor 130 tahun 2022, bahwa ada di situ mandatoris spending kemudian ada prioritas untuk kesehatan, pendidikan, Infrastruktur dan ekonomi masyarakat, disamping itu ada surat dari mendagri nomor 900 tertanggal 29 september penegasan surat mendagri tanggal 22 Januari 2023 daerah wajib mengalokasikan dukungan dana untuk Pemilu dan Pemilukada yang bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Damai Usai Pemilu, Jokowi: Yang Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Jangan Murka

“Disurat tersebut daerah wajib menyiapkan 40 persen sesuai dengan nota kesepakatan bersama dengan pihak penyelenggara baik KPU, Bawaslu , TNI/Polri , untuk Kabupaten Mamteng 40 Persen itu sudah dialokasikan pada APBD Perubahan TA 2023 dan 60 persen kita alokasikan di APBD Induk TA 2024,”ungkapnya dalam Pembukaan Sidang APBD TA 2024 di Wamena, Kamis (14/12) kemarin.

Kegiatan OPD Dikurangi, Termasuk Bantuan ke Masyarakat

WAMENA-Pemkab Mamberamo Tengah memplotkan RAPBD TA 2024 sebesar Rp 900 Miliar lebih kepada DPRD untuk nantinya ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dengan ploting Rp 900 M itu nantinya dana  difokuskan pada menyelesaikan 60 persen hibah pemerintah kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Penjabat Bupati Mamberamo Tengah Manogar Sirait menyatakan ada prioritas-prioritas yang akan dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2022, dan peraturan pemerintah nomor 130 tahun 2022, bahwa ada di situ mandatoris spending kemudian ada prioritas untuk kesehatan, pendidikan, Infrastruktur dan ekonomi masyarakat, disamping itu ada surat dari mendagri nomor 900 tertanggal 29 september penegasan surat mendagri tanggal 22 Januari 2023 daerah wajib mengalokasikan dukungan dana untuk Pemilu dan Pemilukada yang bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Tahun Depan APBD Kota Direncanakan Naik Jadi Rp 2 Triliun

“Disurat tersebut daerah wajib menyiapkan 40 persen sesuai dengan nota kesepakatan bersama dengan pihak penyelenggara baik KPU, Bawaslu , TNI/Polri , untuk Kabupaten Mamteng 40 Persen itu sudah dialokasikan pada APBD Perubahan TA 2023 dan 60 persen kita alokasikan di APBD Induk TA 2024,”ungkapnya dalam Pembukaan Sidang APBD TA 2024 di Wamena, Kamis (14/12) kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya