Menurutnya, ketentuan kenaikan UMP di Kota Jayapura itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kenapa tidak naik UMK, kalau saya lihat ini kan karena soal ekonomi masyarakat yang belum terlalu pulih," katanya.
“Kita dengan pelaku usaha khususnya yang ada di sini (Papua-red) akan duduk bersama, kira-kira seperti apa perumusannya. Tapi poinnya, apa yang menjadi kebijakan pusat saya rasa 6,5 persen dihadapkan dengan inflasi juga, sehingga tidak terlalu signifikan,” terangnya.
Menurut Hartati, perlunya mendengarkan pendapat pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum menaikkan UMP Papua. Tetapi jika sudah ada keputusan pemerintah pusat maka pihaknya menyatakan akan tetap melaksanakan itu. “Dengan adanya keputusan pusat, otomatis Provinsi Papua menyesuaikan,” ujarnya.
Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi merupakan hal yang perlu dilakukan, dimana pemerintah akan mendengarkan usulan dari setiap perusahaan dan juga tenaga kerja yang hadir.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sumber Daya Energi Provinsi Papua Selatan Lambert Paturuan, ST, ditemui media ini di kantornya mengatakan, bahwa rapat terkait dengan penentuan UMP tahun 2025 tersebut telah dilakukan.
Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Provinsi Papua, Likwan W Ayomi, menyebut hingga kini masih ada karyawan/buruh yang gajinya dibawah upah minimum provinsi (UMP).
“Naik 4,13 persen masih wajar. Setiap daerah memperhitungkan kondisi daerahnya, makanya ada faktor lain. Angka tersebut juga diterima oleh semua pihak, karena sampai saat ini tidak ada yang komplain,” kata Tulus kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Senin (4/12) kemarin.
"Kami harap sekitar 700 karyawan Saga Group bisa memberikan pelayanan terbaik bagi perusahaan maupun kepada masyarakat,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (2/12) kemarin.
Fauziyah mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Terkait dengan kenaikan UMP sebesar 8,3 persen ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, mengaku akan segera melaporkan ini ke Pj Wali Kota Jayapura.