Monday, October 27, 2025
27.4 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TPU

Pemilik Ulayat Patroli Tiap Jam, Kunjungan Peziarah Mulai Ramai

   Sebab, pasca palang TPU Buper Waena dibuka pihak suku besar Kaigere, butuh waktu selama dua hari bagi warga untuk memastikan kondisi di kawasan pemakaman umum itu betul-betul aman untuk didatangi. Pemberitaan  di media massa menjadi salah satu acuan yang dipakai masyarakat untuk mengetahui dan memastikan perkembangan situasi terkait dengan masalah pemalangan TPU itu.

TPU Buper Dijaga Ketat Pihak Keluarga Kaigere

   Dia mengatakan penjagaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang melakukan pemalangan terhadap lokasi  TPU tersebut. Apabila masih ada oknum yang berupaya untuk menutup atau mengganggu aktivitas di TPU itu, maka pihak keluarga   akan mencegah akan mengambil tindakan.

Ada Ancaman Bongkar Makam

Adapun isi ancaman yang dimaksud kata Evert berbunyi: "Besok sa (saya) bukan palang lagi tapi sa (saya) bongkar orang pu (punya) kuburan. Nanti Pemkot yang tanggung jawab. Kalau orang naik baru dapat panah di area TPU juga nanti Pemkot yang tanggung jawab," tulis pesan tersebut.  Ia menyatakan untuk saat ini  Pemkot tetap fokus pada TPU supaya masyarakat kembali memanfaatkan lokasi tersebut seperti biasa.

Pemkot Kecam Peran Aktor Besar di Belakang Pemalangan TPU

Bahkan banyak pihak telah mendesak untuk segera dibuka lantaran sangat merugikan masyarakat banyak namun tetap tidak dibuka. Pihak yang memalang mengklaim memiliki dokumen yang asli dan sah terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun Pemkot juga mengklaim memiliki sertipikat kepemilikan.

Abisai Rollo Minta Penjaga Kubur Jangan Terlalu Bebankan Keluarga Duka

Walikota terpilih, Abisai Rollo mengatakan warga di Kota Jayapura boleh menggunakan perkuburan yang ada di Koya Barat dan Koya Timur. "Warga di Kota Jayapura boleh menguburkan jenazah apabila ada keluarga mereka yang meninggal di perkuburan Koya Barat dan Timur,"ucap Abisai Rollo.

DPRK Sebut TPU Buper Milik Sah Pemkot

   Tujuh OPD itu disebut Fajar adalah, BPKD Kota Jayapura, Dinas PUPR Kota Jayapura, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Dinas Pemberdaya Masyarakat Kampung, Badan Pertanahan kota Jayapura, Kepala distrik Heram dan beberapa pihaknya lainnya.

Masyarakat Miskin Jangan Sakit Apalagi Meninggal di Jayapura

Dipalang sejak 21 Desember 2024 hingga 6 Februari  2025 menunjukkan jika pemerintah tak memiliki taji untuk menegakkan aturan. Jika benar lokasi tersebut adalah milik pemerintah kota maka mengapa tidak langsung dieksekusi, dibuka palangnya sekalipun harus dilakukan secara paksa. Mirisnya, dampak dari  semua, masyarakat lagi yang terbebani.

Wacana Bentuk Pansus TPU Buper Muncul

"Kami sudah banyak mendengar dari masyarakat termasuk yang mengeluhkan kepada kami terkait kondisi ini. Kemarin pak wakil 1 sudah menyampaikan akan segera memanggil para pihak," kata Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura saat menemui Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Jayapura, Sukaryanto dan sekretarisnya, Muhammad Zamroni di ruang kerjanya

Soal TPU, DPRK Bakal Panggil PJ Walikota dan Kapolresta Jayapura

Pemerintah  dianggap lemah dan tidak mampu menangani persoalan sosial satu ini meski mengklaim sebagai pemilik lahan. Alhasil muncul argumen jika pihak pemalang memiliki backupan yang kuat termasuk  diduga ada juga dari institusi kepolisian.

Soal Buka Palang TPU Buper, Pemkot Tunggu Polresta

   Evert N Merauje menegaskan bahwa sebenarnya Pemkot Jayapura tidak ada kaitannya dengan persoalan tuntutan lahan TPU tersebut, karena itu sudah menjadi milik Pemkot. "Lahan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura dan sudah lunas dengan H. Manang, jika ada pihak lain yang mengkalim silakan buktikan di pengadilan," tuturnya.

Latest news

- Advertisement -spot_img