Sebab, pasca palang TPU Buper Waena dibuka pihak suku besar Kaigere, butuh waktu selama dua hari bagi warga untuk memastikan kondisi di kawasan pemakaman umum itu betul-betul aman untuk didatangi. Pemberitaan di media massa menjadi salah satu acuan yang dipakai masyarakat untuk mengetahui dan memastikan perkembangan situasi terkait dengan masalah pemalangan TPU itu.
  Dia mengatakan penjagaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang melakukan pemalangan terhadap lokasi TPU tersebut. Apabila masih ada oknum yang berupaya untuk menutup atau mengganggu aktivitas di TPU itu, maka pihak keluarga  akan mencegah akan mengambil tindakan.
Adapun isi ancaman yang dimaksud kata Evert berbunyi: "Besok sa (saya) bukan palang lagi tapi sa (saya) bongkar orang pu (punya) kuburan. Nanti Pemkot yang tanggung jawab. Kalau orang naik baru dapat panah di area TPU juga nanti Pemkot yang tanggung jawab," tulis pesan tersebut. Ia menyatakan untuk saat ini Pemkot tetap fokus pada TPU supaya masyarakat kembali memanfaatkan lokasi tersebut seperti biasa.
Bahkan banyak pihak telah mendesak untuk segera dibuka lantaran sangat merugikan masyarakat banyak namun tetap tidak dibuka. Pihak yang memalang mengklaim memiliki dokumen yang asli dan sah terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun Pemkot juga mengklaim memiliki sertipikat kepemilikan.
Walikota terpilih, Abisai Rollo mengatakan warga di Kota Jayapura boleh menggunakan perkuburan yang ada di Koya Barat dan Koya Timur.
"Warga di Kota Jayapura boleh menguburkan jenazah apabila ada keluarga mereka yang meninggal di perkuburan Koya Barat dan Timur,"ucap Abisai Rollo.
  Tujuh OPD itu disebut Fajar adalah, BPKD Kota Jayapura, Dinas PUPR Kota Jayapura, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Dinas Pemberdaya Masyarakat Kampung, Badan Pertanahan kota Jayapura, Kepala distrik Heram dan beberapa pihaknya lainnya.
Dipalang sejak 21 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025 menunjukkan jika pemerintah tak memiliki taji untuk menegakkan aturan. Jika benar lokasi tersebut adalah milik pemerintah kota maka mengapa tidak langsung dieksekusi, dibuka palangnya sekalipun harus dilakukan secara paksa. Mirisnya, dampak dari semua, masyarakat lagi yang terbebani.
"Kami sudah banyak mendengar dari masyarakat termasuk yang mengeluhkan kepada kami terkait kondisi ini. Kemarin pak wakil 1 sudah menyampaikan akan segera memanggil para pihak," kata Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura saat menemui Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Jayapura, Sukaryanto dan sekretarisnya, Muhammad Zamroni di ruang kerjanya
Pemerintah dianggap lemah dan tidak mampu menangani persoalan sosial satu ini meski mengklaim sebagai pemilik lahan. Alhasil muncul argumen jika pihak pemalang memiliki backupan yang kuat termasuk diduga ada juga dari institusi kepolisian.
  Evert N Merauje menegaskan bahwa sebenarnya Pemkot Jayapura tidak ada kaitannya dengan persoalan tuntutan lahan TPU tersebut, karena itu sudah menjadi milik Pemkot. "Lahan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura dan sudah lunas dengan H. Manang, jika ada pihak lain yang mengkalim silakan buktikan di pengadilan," tuturnya.