Tujuh OPD itu disebut Fajar adalah, BPKD Kota Jayapura, Dinas PUPR Kota Jayapura, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Dinas Pemberdaya Masyarakat Kampung, Badan Pertanahan kota Jayapura, Kepala distrik Heram dan beberapa pihaknya lainnya.
Dipalang sejak 21 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025 menunjukkan jika pemerintah tak memiliki taji untuk menegakkan aturan. Jika benar lokasi tersebut adalah milik pemerintah kota maka mengapa tidak langsung dieksekusi, dibuka palangnya sekalipun harus dilakukan secara paksa. Mirisnya, dampak dari semua, masyarakat lagi yang terbebani.
"Kami sudah banyak mendengar dari masyarakat termasuk yang mengeluhkan kepada kami terkait kondisi ini. Kemarin pak wakil 1 sudah menyampaikan akan segera memanggil para pihak," kata Wakil Ketua II DPRK Kota Jayapura saat menemui Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Jayapura, Sukaryanto dan sekretarisnya, Muhammad Zamroni di ruang kerjanya
Pemerintah dianggap lemah dan tidak mampu menangani persoalan sosial satu ini meski mengklaim sebagai pemilik lahan. Alhasil muncul argumen jika pihak pemalang memiliki backupan yang kuat termasuk diduga ada juga dari institusi kepolisian.
Evert N Merauje menegaskan bahwa sebenarnya Pemkot Jayapura tidak ada kaitannya dengan persoalan tuntutan lahan TPU tersebut, karena itu sudah menjadi milik Pemkot. "Lahan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura dan sudah lunas dengan H. Manang, jika ada pihak lain yang mengkalim silakan buktikan di pengadilan," tuturnya.
Pasalnya pemalangan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berduka. Ia menegaskan bahwa TPU Buper adalah satu-satunya lahan pemakaman dengan biaya terjangkau, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Jayapura saat ini sudah mulai resah terutama sehubungan dengan pemanfaatan tempat pemakaman umum. Sebelumnya warga muslim dan Kristen sudah memiliki tempat pemakaman khusus yang disiapkan oleh pemerintah kota Jayapura di Buper Waena.
Hampir satu bulan lamanya, TPU yang terletak di Buper distrik Heram itu tidak lagi melayani pemakaman. Kodisi ini pun mendapatkan kecaman dari masyarakat yang merasa dirugikan karena karena bimbang mau di kemanakan lagi jika ada keluarga yang meninggal dunia. Melihat kondisi itu, TPU Keristen Tanah Hitam, Abepura yang sebelumnya ditutup karena padat, kini kembali dibuka untuk menampung sementara Jenaza yang ditolak di TPU Buper.
Kondisi ini lantas dikomentasi Wakil ketua l DPRK Jayapura Max Karubaba. Ia meminta Polresta Jayapura Kota segera mengambil tindakan cepat. Ini karena pemalangan sangat merugikan warga Kota Jayapura.
Ia kaget karena sebelumnya hanya bagian atas tapi saat ini sudah ada juga di bagian bawah dan posisinya sudah dalam bentuk pondasi, batu yang dicor. Selain itu ada juga plang besi yang menutup seluruh badan jalan.